Berikut Peran Panitera dan Hakim Penerima Suap Kasus CPO
NASIONAL
NASIONAL

Berikut Peran Panitera dan Hakim Penerima Suap Kasus CPO

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH –  Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengungkap modus dan alur pemberian uang suap dalam dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO). Uang suap tersebut juga mencakup turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari 2021-Maret 2022.

ADVERTISMENTS

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan awalnya tersangka Ariyanto (AR) selaku pengacara korporasi memulai koordinasi atau berkomunikasi dengan tersangka Wahyu Gunawan yang saat itu menjabat sebagai Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pertemuan itu membahas nominal suap agar perkara tersebut diputus onslag dengan menyiapkan uang sebesar Rp20 miliar.

ADVERTISMENTS
ADVERTISMENTS

Selanjutnya, Wahyu Gunawan berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta dengan permintaan vonis onslag tersebut.

Berita Lainnya:
Narasi Kelainan Seksual, Pakar Sebut Polisi Buka Celah Dokter Cabul Priguna Dapat Keringanan Hukum

Tanpa basa basi dan pertimbangan, Arif pun menyetujui permintaan tersebut dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi pihak pengacara. Salah satunya dengan melipatgandakan uang suap tersebut.

ADVERTISMENTS
ADVERTISMENTS

“Muhammad Arif Nuryanta menyetujui permintaan tersebut untuk diputus onslag namun dengan meminta uang Rp20 miliar tersebut dikalikan 3 sehingga totalnya Rp60 miliar,” jelas Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan pada Senin dini hari, 14 April 2025.

 

Jumlah uang itu tidak membuat pihak pengacara mundur, dengan yakin permintaan itu pun disetujui dan diserahkan kepada Arif melalui Wahyu Gunawan.

“Saat itu Wahyu Gunawan diberi oleh Muhammad Arif Nuryanta sebesar 50.000 USD sebagai jasa penghubung dari Muhammad Arif Nuryanta. Jadi Wahyu Gunawan pun dapat bagian setelah adanya penyerahan uang tersebut,” bebernya.

Berita Lainnya:
Tragis! Maling Ayam di Subang Tewas Diamuk Massa, Dipukuli Balok hingga Ditembak Senapan Angin

Dari sini, Arif menunjuk tiga orang majelis hakim yang menangani perkara yakni Djuyamto sebagai Ketua Majelis Hakim, Ali Muhtarom sebagai Hakim Ad Hoc dan Agam Syarif Baharudin sebagai Hakim Anggota.

Ketiga Majelis Hakim setuju memutus perkara onslag atau lepas setelah menerima uang sebesar Rp22,5 miliar.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka, yakni M Arif Nuryanta selaku Wakil Ketua PN Jakarta Pusat yang kini Ketua PN Jakarta Selatan, Marcella Santoso selaku pengacara korporasi, Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata pada PN Jakarta Utara, dan Ariyanto (AR) selaku pengacara, tiga hakim yakni DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharuddin), dan AM (Ali Muhtarom).

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS