BANDA ACEH – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap proses penerimaan suap kasus onslag perkara minyak sawit. Diawali dari uang Rp 60 miliar yang diserahkan pengacara Aryanto, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan M. Arif Nuryanta mendapat bagian terbesar hampir Rp 40 miliar. Sisanya dibagi tiga majelis hakim dan panitera. Dirdik Jampidum Kejagung Abdul Qohar menuturkan bahwa berdasarkan pemeriksaan tujuh saksi diketahui fakta bermula adanya kesepakatan antara tersangka Aryanto selaku pengacara tersangka korporasi Minyak goreng dengan tersangka Wahyu Gunawan untuk mengurus perkara korupsi 3 korporasi minyak goreng dengan permintaan agar perkara tersebut diputus Onslag dengan menyiapkan uang sebesar Rp 20 miliar.
“Selanjutnya kesepakatan tersebut disampaikan oleh tersangka WG kepada tersangka MAN agar perkara tersebut diputus onslag,” ujarnya.
Lalu, tersangka M. Arif Nuryanta menyetujui permintaan untuk diputus Onslag, namun meminta agar uang Rp 20 miliar tersebut di kali tiga, sehingga totalnya menjadi Rp 60 miliar. “Kemudian Tersangka WG menyampaikan kepada Tersangka AR agar menyiapkan uang sebesar Rp 60 miliar dan menyetujui permintaan tersebut,” jelasnya.
Selanjutnya, tersangka Aryanto menyerahkan uang Rp 60 miliar tersebut dalam bentuk mata uang dolar Amerika kepada tersangka Wahyu Gunawan dan lantas uang tersebut diserahkan kepada tersangka M. Arif Nuryanta. Dari kesepakatan tersebut, “Tersangka WG mendapatkan USD 50.000 sebagai jasa penghubung dari tersangka MAN,” paparnya.
M. Arif Nuryanta lantas memberikan uang dalam dua tahap kepada tiga hakim majelis. Yakni, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom. “Total ketiga hakim mendapat uang Rp 22 miliar,” ujarnya.
Paska pemberian uang tersebut, ketiga hakim memutuskan membebaskan terdakwa tiga korporasi dengan onslag dalam perkara ekspor minyak sawit. “Pada tanggal 19 Maret 2025 perkara tersebut di putus Onslag,” terangnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga majelis hakim yang memutus bebas dengan onslag perkara minyak sawit sebagai tersangka. Ketiganya mendapatkan diduga mendapat sejumlah uang bernilai miliaran dalam dua tahap dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan M. Arif Nuryanta.