Duh! Jadi Tersangka Kasus Ekspor CPO, Hakim Kasus Tom Lembong Diganti
NASIONAL
NASIONAL

Duh! Jadi Tersangka Kasus Ekspor CPO, Hakim Kasus Tom Lembong Diganti

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan untuk merubah susunan majelis hakim yang mengadili  Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015—2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) terkait dugaan korupsi importasi gula.

ADVERTISMENTS

Hal ini imbas dari telah ditetapkannya salah satu hakim  Ali Muhtarom sebagai tersangka dugaan suap dan/atau gratifikasi, terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah di Jakarta, Senin (14/4) dini hari.

“Karena hakim anggota atas nama Ali Muhtarom sedang berhalangan tetap dan tidak dapat bersidang lagi, untuk mengadili perkara ini perlu ditunjuk hakim anggota untuk menggantikan,” kata Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).

ADVERTISMENTS
ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Perubahan UU ITE: MK Putuskan Penyebaran Hoaks Hanya Bisa Dipidana Jika Timbulkan Kerusuhan Fisik

Dengan demikian, Hakim Ketua menyampaikan bahwa Ketua PN Jakarta Pusat telah menetapkan Alfis Setiawan untuk menjadi hakim anggota pengganti Ali, menemani Purwanto Abdullah.

Usai penetapan penggantian hakim, sidang kasus Tom Lembong pun dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

ADVERTISMENTS
ADVERTISMENTS

Tiga Hakim Jadi Tersangka

Kejaksaan Agung (Kejagung) diketahui telah menetapkan tiga hakim sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Tiga hakim tersebut adalah DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharuddin), dan AM (Ali Muhtarom).

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, sudah diperiksa tujuh orang saksi, maka pada Minggu (13/4/2025) malam, penyidik menetapkan tiga orang tersangka,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin dini hari (14/4/2025).

Berita Lainnya:
Kasus Ijazah Diberitakan Media Asing, Dokter Tifa: Hati-hati Pak Jokowi

Ia mengatakan ketiganya merupakan majelis hakim yang menjatuhkan putusan lepas tersebut. Dari hasil pemeriksaan, penyidik mendapatkan fakta bahwa ketiganya menerima uang suap senilai miliaran melalui tersangka MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku Wakil Ketua PN Jakarta Pusat pada saat itu.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan empat tersangka, yakni WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS selaku advokat, AR selaku advokat, dan MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS