Jokowi Pertimbangkan Seret Penuding Ijazah Palsu ke Jalur Hukum
NASIONAL
NASIONAL

Jokowi Pertimbangkan Seret Penuding Ijazah Palsu ke Jalur Hukum

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang dituduh palsu berpotensi diseret ke meja hukum.

ADVERTISMENTS

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan menuturkan, pihaknya mempertimbangkan jalur hukum tersebut. Saat ini tim kuasa hukum masih sebatas diskusi internal soal langkah ke depan.

“Ada beberapa pilihan, tapi tentunya masih kita kaji karena ini tahap awal kan. Jadi masih sangat internal diskursusnya, belum bisa kami sampai,” kata Yakup saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta, Senin, 14 April 2025.

ADVERTISMENTS
ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Prabowo Subianto soal Evakuasi 1.000 Warga Gaza: Bukan Relokasi!

Ia berujar, pihak-pihak yang menebar fitnah ijazah Jokowi palsu bisa dikenakan pasal pencemaran nama baik. Akan tetapi, tim kuasa hukum tidak mau gegabah dalam melangkah dan masih akan mengkaji lebih dalam.

“Mungkin saja (dibawa ke ranah hukum). Tapi balik lagi, kami kan harus kaji dengan baik,” katanya.

ADVERTISMENTS
ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Sudah Tepat Zarof Ricar Dijerat Pasal TPPU

Di sisi lain, Jokowi disebut telah legawa dan memaafkan pihak-pihak yang menebar fitnah soal ijazah dari Universitas Gadjah Mada (UGM) itu disebut palsu.

“Dua tahun ini Pak Jokowi sangat memberi maaf. Dua tahun ini tidak ada tindakan apa pun (dari Jokowi),” tutupnya.

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS