Kadisdik Aceh Disorot, Rekrutmen Kepala Sekolah Dituding Sarat Kepentingan Politis
ACEH

Kadisdik Aceh Disorot, Rekrutmen Kepala Sekolah Dituding Sarat Kepentingan Politis

image_print

BANDA ACEH – Surat edaran Dinas Pendidikan Aceh Nomor 800.1.3/4984 tertanggal 8 April 2025 tentang “Sosialisasi dan Persiapan Evaluasi Kepala Sekolah dan Pengangkatan Guru sebagai Kepala Sekolah”, telah menuai kritik tajam dari berbagai kalangan para pemerhati isu pendidikan.

ADVERTISMENTS

Kebijakan Martunis selaku Kadisdik Aceh dinilai sarat kepentingan politis mengeluarkan kebijakan mengenai rekrutment kepala sekolah yang justru regulasinya bertentangan dengan aturan nasional yang telah ditetapkan melalui Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Samsuardi selaku Ketua Lembaga Pemantau Pendidikan Ace h (LP2A) menjelaskan bahwa dalam ketentuan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021, Kenterian Pendidikan telah mengatur bahwa seleksi calon kepala sekolah dilakukan secara daring melalui platform resmi https://app.simpkb.id/auth/login/ dan https://pusatinformasi.pengangkatan-ksps.kemdikbud.go.id/ yang di setiap provinsi dan kabupaten/kota telah ditunjuk operator resmi untuk mengelola sistem Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (KSPS).

ADVERTISMENTS
ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Dilantik BNPT RI, Ini Susunan Pengurus dan Satgas FKPT Aceh Masa Bakti 2025–2027

Namun, surat edaran dari Disdik Aceh malah meregulasikan adanya mekanisme seleksi kepala sekolah tersendiri melalui situs https://www.pusatgataceh.id, yang bukan bagian dari sistem nasional. Selain itu, dalam edaran tersebut tidak tercantum adanya pembentukan Tim Pertimbangan Pengangkatan Kepala Sekolah, yang merupakan mandat langsung dari Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021.

“Langkah Disdik Aceh ini sangat kontrakdiktif dan sarat kepentingan politis yang berpotensi terjadinya “transaksional jabatan” dalam rekrutment ratusan kepala sekolah seluruh Aceh. Padahal, saat pemerintah pusat sudah membangun sistem seleksi kepala sekolah yang transparan, terintegrasi, dan bisa dipertanggungjawabkan, justru daerah menciptakan sistem baru yang berpotensi tumpang tindih dan membingungkan,” tegas Dr. Samsuardi sebagai pemerhati pendidikan Aceh, kepada media ini, Sabtu (13/4/2025).

ADVERTISMENTS
ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Peringati Hari Bumi, FJL dan Mahasiswa Kehutanan USK tanam ratusan Mangrove

Menurutnya, sistem lokal seperti yang diterapkan Disdik Aceh rentan menimbulkan duplikasi data, inefisiensi anggaran, serta membuka celah terjadinya manipulasi dalam proses seleksi dan penempatan kepala sekolah. Ia juga menekankan pentingnya pembentukan Tim Pertimbangan sebagai syarat legalitas administratif dalam proses pengangkatan.

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS