Klaim Ijazah Jokowi di UGM Hilang Diragukan, Praktisi Hukum: Kok Baru Sekarang Disampaikan
EDUKASI
EDUKASI

Klaim Ijazah Jokowi di UGM Hilang Diragukan, Praktisi Hukum: Kok Baru Sekarang Disampaikan

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Klaim ijazah Mantan Presiden RI Jokowi di Universitas Gadjah Mada (UGM) hilang sangat diragukan kebenarannya di tengah ramai isu ijazah palsu.

ADVERTISMENTS

Sebelumnya Guru Besar Hukum Pidana UGM, Prof Markus Priyo Gunarto di sebuah kesempatan menyebut ijazah Joko Widodo di UGM telah hilang di arsip.

Tadinya ijazah itu pernah ada, namun sekaranag tidak ada di tempat resmi arsip.

ADVERTISMENTS
ADVERTISMENTS

Praktisi hukum, Rizal Fadillah menanggapi ijazah Jokowi yang hilang menyebut, soal hilang harus ada prosedur, lapor polisi dan lain-lain.

“Tidak bisa dibuat ijazah kembali, kan paling keterangan kelulusan dan sebagainya, mekanisme itu ada,” kata mantan pengacara Eggy Sujana cs ini di Podcast Youtube Refly Harun, Senin, 14 April 2025.

ADVERTISMENTS
ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Pengakuan Jujur Ruben Onsu Umumkan Mualaf saat Lebaran, Unggah Momen Ikut Salat Id

Ia sangat meragukan adanya klaim ijazah hilang, karena sebelumnya tidak pernah disampaikan.

“Sekarang, sementara seolah-olah ada selama ini tidak pernah dibantah, baru muncul Markus ini,” ujarnya.

Selain Markus, ada kader PSI yang mengunggah ijazah Jokowi yang diklaimn asli.

Namun setelah dianlisis Roy Suryo, pakar telemtika, itu ternyata editan semua.

Justru ini akan membuat banyak pihak senang, karena muncul ijazah asli Jokowi.

“Sekarang lebih enak kajian scientifict, asli atau hilang Ijazah Jokowi ya?,” ucapnya.

Menurutnya, jika hilang hal ini tidak mungkin karena dari Jokowinya  tidak prnah menyatakan hilang.

Berita Lainnya:
Said Aqil Siraj: Jokowi Mempermainkan NU, Insya Allah Ada Balasannya

Opsi, kedua, Joko Widodo tidak tamat, untuk keperluan-keperluan kepentingannya,.

“Ini baru dugaan. Proses pembuktian, dibuktikan saja. dimulai dari dugaan,” ujarnya.

Dalam kasus ini, sudah pernahada yang  menggungat ini secara perdata ke pengadilan di Jakarta Pusat, namun pengadilan tidak menerima laporan.

Pada putusan sela, gugatan ini tidak bisa diteruskan dengan alasan bukan kewenangan pengadilan.

Pihaknya juga sudah melaporkan ke Bareskrim Polri, lewat aduan masyarakat.

Bahkan, saat ini laporan tersebut terus dilengkapi oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).

“Kita mau adukan ke Bareskrim, kita lebih berani, tapi kita belum pernah di-BAP. Agar semua bisa jalan, agar perburuan mendapatkan hasil,” ujarnya.

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS