TIPU UGM Daftarkan Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi ke PN Kota Solo
NASIONAL
NASIONAL

TIPU UGM Daftarkan Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi ke PN Kota Solo

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Polemik dugaan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi kini memasuki babak baru.

ADVERTISMENTS

Tim pengacara yang tergabung dalam TIP U UGM atau akronim dari Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu  Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malubakal mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Senin (14/4/2025).

Dalam pernyataan yang diterima awak media, gugatan tersebut ditujukan kepada empat pihak, mulai Jokowi sebagai Tergugat I, KPU Kota Surakarta sebagai Tergugat II, SMA Negeri 6 Surakarta sebagai Tergugat III, dan Universitas Gadjah Mada sebagai Tergugat IV.

ADVERTISMENTS

Pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq menunjuk kuasa hukumnya yang tergabung dalam Tim Pengacara bernama TIPU UGM.

Berita Lainnya:
Megawati-SBY-Jokowi Aset Bagi Bangsa Indonesia

“Nama ini dipilih sebagai bentuk kritik terhadap dugaan manipulasi data akademik yang menjadi pokok gugatan,” tulis keterangan yang diterima, Minggu (13/4/2025).

ADVERTISMENTS

Dalam keterangan itu, dijelaskan jika gugatan ini dilandasi oleh keresahan mendalam terhadap kondisi penegakan hukum dan sistem demokrasi di Indonesia yang dinilai telah menyimpang dari prinsip-prinsip hak asasi manusia dan demokrasi yang sejati.

Taufiq menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bentuk perlawanan hukum terhadap ketidakadilan yang semakin merajalela di ranah publik dan Politik nasional.

Sebagaimana diketahui, beredar luas dugaan bahwa ijazah yang dimiliki oleh Joko Widodo tidak autentik. Dugaan tersebut telah banyak dikaji oleh berbagai pihak dan memunculkan pertanyaan serius tentang keabsahan dokumen pendidikan yang bersangkutan.

Berita Lainnya:
Xi Jinping Akhiri Tur Tiga Negara ASEAN Tanpa Singgah ke Indonesia

Atas dasar itu pula, Taufiq merasa perlu untuk menempuh jalur hukum demi mendapatkan kepastian dan kejelasan, serta untuk menjaga marwah institusi pendidikan dan penyelenggara pemilu.

Dalam sistem hukum perdata terdapat istilah yurisdiksi contentiosa atau contentiuse rechtstaat, yaitu proses peradilan yang menjamin hak kedua belah pihak untuk saling menjawab dan membuktikan dalil masing-masing.

Merujuk pada Pasal 163 HIR/1865 KUH Perdata, beban pembuktian tidak hanya dibebankan kepada penggugat, melainkan juga kepada tergugat, jika pihak tergugat ingin membantah dalil yang diajukan.

ADVERTISMENTS
Selamat & Sukses dr. Elfina Rachmi atas pengukuhan sebagai Kepala Instalasi Gizi Rumah Sakit Persahabatan
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS