Alasan Ni Luh Nopianti Mau Menikahi Agus Buntung Meski Diwakilkan Keris
NASIONAL
NASIONAL

Alasan Ni Luh Nopianti Mau Menikahi Agus Buntung Meski Diwakilkan Keris

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Sosok Ni Luh Nopianti tengah menjadi sorotan warganet.Sebab, gadis asal Bali ini menikah dengan I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung.

ADVERTISMENTS

Agus Buntung adalah terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah wanita yang dikenalnya.

Namun, di balik kasus Agus Buntung itu, kini ada kabar bahagia yang menyelimuti.

ADVERTISMENTS

Ni Luh Nopianti rela menerima Agus Buntung menjadi suaminya.

Proses pernikahan digelar dengan adat Hindu Bali.

ADVERTISMENTS

Keduanya menikah dengan adat Bali.

Namun, yang mencuri perhatian ketika proses pernikahan berjalan.

Pasalnya, Agus Buntung dan Ni Luh Nopianti tidak bertemu tatap muka.

Agus Buntung justru diwakilkan keluarga, dan diwakili keris yang dibungkus kain putih.

Adapun makna keris dibungkus kain putih itu sebagai simbol kehormatan, kekuatan, dan kesetiaan laki-laki Bali. 

Pernikahan ini juga merupakan penyatuan dua keluarga yang diakui secara adat oleh Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI).

Dalam video yang beredar dan viral di media sosial, terlihat seorang wanita mengenakan kebaya putih dan kain bercorak hijau menjalani rangkaian prosesi adat Bali.

Ibunda Agus, Ni Gusti Ayu Ari Padhi, juga hadir dalam upacara tersebut.

Ni Gusti Ayu Ari Padhi terlihat mengenakan kebaya Bali dengan bawahan bermotif batik pink.

Berita Lainnya:
Tak Terealisasi, Jokowi Digugat Wanprestasi oleh Calon Pembeli Esemka

Alasan Ni Luh Nopianti Menikahi Agus Buntung

Kabar pernikahan Agus Buntung dengan Ni Luh Nopianti membuat warganet kaget.

Sebab diketahui, bahwa Agus Buntung kini terjerat kasus hukum.

Agus Buntung tengah menjalani proses hukum karena dilaporkan melecehkan sejumlah wanita.

Ia juga dilaporkan merudapaksa seorang mahasiswa dengan modus membangun rasa iba, agar korbannya terpedaya.

Di balik pernikahan Agus Buntung dan Ni Luh Nopianti ini, warganet pun penasaran dengan alasan sang wanita menikahi terdakwa pelecehan seksual tersebut.

Belakangan terungkap, bahwa Ni Luh Nopianti memutuskan menikah dengan Agus Buntung karena pernikahan tersebut sudah direncanakan dan dilaksanakan sebelum Agus menghadapi kasus hukum yang menjeratnya. 

Meskipun Agus saat itu sedang dalam tahanan dan tidak bisa hadir secara fisik, pernikahan tetap dijalankan secara adat dengan kesepakatan internal keluarga kedua belah pihak. 

Ni Luh Nopianti menjalani prosesi pernikahan sebagai wujud kesetiaan dan keyakinan pada ikatan mereka, dengan kehadiran Agus diwakili oleh keris yang dibungkus kain putih sebagai simbol kehormatan.

Informasi yang beredar luas di media sosial menyebutkan, bahwa antara Agus Buntung dan Ni Luh Nopianti memang sudah lama menjalin hubungan. 

Menurut pengakuan salah satu netizen yang mengaku sebagai tetangga sang wanita, keduanya bertemu pertama kali melalui Facebook dan menjalin hubungan jarak jauh.

Berita Lainnya:
Jokowi Tunjukkan Ijazah UGM ke Wartawan: Tapi Jangan Difoto ya

Yang menarik, Agus sempat mengaku kepada para korban bahwa dirinya sudah beristri.

Pengakuan itu ia sampaikan ketika pertama kali bertemu korban di Taman Udayana, Mataram, NTB.

Pernyataan itu diduga digunakan untuk membangun kepercayaan, agar korban merasa aman dan tidak curiga terhadap niatnya.

Didakwa 12 Tahun Penjara

Dikutip dari Tribunnewsmaker, jaksa penuntut umum Dina Kurniawati mengatakan, pada sidang hari ini agendanya pembacaan dakwaan, namun penasihat Agus tidak mengajukan eksepsi kepada majelis hakim sehingga sidang dilanjutkan dengan pembuktian.

“Pemeriksaan saksi minggu depan (Kamis, 23/1/2025) hari ini pembacaan dakwaan saja,” kata Dina, Kamis (16/1/2025).

Penasihat hukum Agus, Ainuddin mengatakan alasan pihaknya menolak untuk melakukan eksepsi lantaran apa yang didakwakan di dalam persidangan, menurut terdakwa tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.

“Sehingga kita arahkan untuk langsung ke pembuktian, itu pertimbangannya,” kata Ainuddin.

Adapun Agus didakwa dengan pasal 6A dan atau pasal 6C, juncto pasal 15 huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

ADVERTISMENTS
Selamat & Sukses dr. Elfina Rachmi atas pengukuhan sebagai Kepala Instalasi Gizi Rumah Sakit Persahabatan

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS