Kejagung Kasasi Vonis Lepas 3 Terdakwa Korporasi Suap CPO
NASIONAL
NASIONAL

Kejagung Kasasi Vonis Lepas 3 Terdakwa Korporasi Suap CPO

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi terhadap vonis lepas yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) periode 2021-2022.Tiga terdakwa korporasi dalam kasus ini yang menerima vonis lepas yakni PT Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

ADVERTISMENTS

“Sudah (mengajukan kasasi) tertanggal 27 Maret 2025, sesuai Akta Permohonan Kasasi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, saat dihubungi, Selasa (15/4).

Vonis lepas itu diberikan Majelis Hakim yang terdiri dari Djuyamto selaku hakim ketua, serta dua hakim anggota, Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom. Putusan itu diberikan buntut adanya suap dari pengacara terdakwa korporasi, Marcella Santoso dan Ariyanto.

ADVERTISMENTS
ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Publik Berharap Prabowo Subianto Pecat Sri Mulyani, Perry Warjiyo, dan Mahendra Siregar

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menyebut terdapat bukti pemberian suap sebesar Rp60 miliar dari Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara korporasi PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group.

Ia mengatakan uang itu diterima oleh Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat melalui Wahyu Gunawan yang saat itu menjabat sebagai Panitera Muda pada PN Jakarta Pusat.

ADVERTISMENTS
ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Roy Suryo Tanggapi Laporan Dugaan Penghasutan Terkait Ijazah Jokowi: Ini Bukan Fitnah, Tapi Kajian Ilmiah

“Pemberian ini dalam rangka pengurusan perkara agar Majelis Hakim yang mengadili perkara itu memberikan putusan onslagt,” jelasnya.

Qohar mengatakan Arif Nuryanta menggunakan jabatannya saat itu sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat dalam mengatur vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng.

“Jadi perkaranya tidak terbukti, walaupun secara unsur memenuhi pasal yang didakwakan, tetapi menurut pertimbangan majelis hakim bukan merupakan tindak pidana,” tuturnya.

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS