Masih Mendekam di Bui, Agus Buntung Nikahi Wanita asal Bali, Mempelai Pria Diganti Keris
NASIONAL
NASIONAL

Masih Mendekam di Bui, Agus Buntung Nikahi Wanita asal Bali, Mempelai Pria Diganti Keris

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH – I Wayan Agus Suwartama atau Agus Buntung menikah dengan seorang perempuan. Pernikahan tersebut dilaksanakan belum lama ini di Lombok.Dari informasi yang dihimpun media ini, mempelai perempuan diketahui bernama Ni Luh Nopianti. Pernikahan Agus dihadiri kakak kandung Agus dan ibu kandungnya, serta mempelai perempuan.

ADVERTISMENTS

Pernikahan Agus dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Ainuddin membenarkan pernikahan tersebut.

“Pernikahan sudah dilaksanakan sebelum ada kasus, tapi karena (Agus) dilanda musibah tidak bisa hadir, sudah ada kesepakatan di internal keluarga kemudian (pernikahan) dijalankan secara adat,” katanya, Minggu, 13 April 2025.

ADVERTISMENTS

Keunikan dari pernikahan tersebut yaitu Agus tidak dapat hadir dalam proses pernikahan karena saat ini menjadi tahanan di Rutan. Sehingga diwakili oleh sebuah keris dibungkus kain putih.

Berita Lainnya:
Usai Gugat Ijazah Jokowi, Zaenal Malah Ditetapkan Tersangka Pemalsuan Dokumen

“Prosesi (pernikahan) ini dikenal sebagai Widiwidana, sebuah upacara penyatuan dua keluarga yang diakui oleh Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI),” ujarnya.

ADVERTISMENTS

Keris dianggap sebagai simbol laki-laki dalam tradisi pernikahan adat umat Hindu. Sehingga secara adat pernikahan tersebut adalah sah.

Ainuddin menjelaskan, sebelum upacara inti, keluarga mempelai pria beserta tokoh adat (Pinandita atau Pemangku) mendatangi keluarga Ni Luh Nopianti untuk melakukan Mepamit, yaitu prosesi meminta izin secara adat agar mempelai wanita dibawa ke keluarga mempelai pria.

Dalam kondisi ini, karena I Wayan Agus tidak dapat hadir secara fisik, kehadirannya diwakili oleh keris sebagai simbol kehormatan, kekuatan, dan kesetiaan laki-laki Bali.

Berita Lainnya:
Lowongan Kerja untuk 10 Ribu Tenaga Halal DKI Dibuka, Gajinya Hingga Rp 10 Juta per Bulan

“Keris tersebut dibungkus dengan kain putih dan diarak layaknya representasi sang mempelai,” katanya.

Agus saat ini tengah menjalani sidang. Pekan depan sidang masih akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Sekitar lima kali sidang lagi dilakukan hingga sampai pada putusan hakim.

Diketahui, I Wayan Agus Suwartama atau Agus Buntung didakwa melanggar Pasal 6A dan/atau Pasal 6C juncto Pasal 15 huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Selain hukuman penjara, Agus diketahui menghadapi denda sebesar Rp300 juta.

ADVERTISMENTS
Selamat & Sukses dr. Elfina Rachmi atas pengukuhan sebagai Kepala Instalasi Gizi Rumah Sakit Persahabatan

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS