Pasal Hukum cuma jadi Pundi-pundi bagi Begundal Berjubah Pengadil
NASIONAL
NASIONAL

Pasal Hukum cuma jadi Pundi-pundi bagi Begundal Berjubah Pengadil

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia (JMI) Islah Bahrawi angkat bicara soal empat hakim yang ditetapkan menjadi tersangka kasus suap putusan lepas (ontslag) perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.”Hakim-hakim itu disuap. Pasal hukum hanyalah pundi-pundi bagi para begundal yang berjubah pengadil,” kata Islah Bahrawi melalui akun X miliknya yang dikutip Selasa 15 April 2025.

ADVERTISMENTS

Islah Bahrawi menilai negara ini telah dikepung oleh para perompak yang menganggap hukum adalah aturan yang ditulis di atas air. 

Berita Lainnya:
Menteri yang Panggil Jokowi Bos Rusak Wibawa Presiden Prabowo, Harus Dicopot!

“Kejahatan lalu berdahak, ber** dan kencing di atas rasa keadilan,” sambungnya.

ADVERTISMENTS

Diketahui, Kejagung pada Sabtu 12 April 2025 dan Minggu 13 April 2025 menetapkan tersangka dan menahan tiga orang hakim, satu orang ketua pengadilan negeri, dan satu orang panitera dalam kasus suap putusan lepas (ontslag) perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Berita Lainnya:
Walau Ijazahnya Palsu, Mahfud MD Sebut Keputusan Jokowi saat Menjabat Presiden Tetap Sah

Para tersangka, antara lain, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom selaku majelis hakim; Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta yang ketika itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat; dan Wahyu Gunawan selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara.

ADVERTISMENTS

Arif Nuryanta dan ketiga tersangka lainnya telah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Cabang KPK.

ADVERTISMENTS
Selamat & Sukses dr. Elfina Rachmi atas pengukuhan sebagai Kepala Instalasi Gizi Rumah Sakit Persahabatan

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS