UU TNI Belum Diteken Presiden, Begini Penjelasan Menteri Hukum
NASIONAL
NASIONAL

UU TNI Belum Diteken Presiden, Begini Penjelasan Menteri Hukum

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Banyak kalangan masyarakat yang mempertanyakan ihwal Undang-undang TNI (UU TNI) yang hingga kini belum juga diteken Presiden Prabowo Subianto.

ADVERTISMENTS

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menuturkan, belum ditandatanganinya UU TNI oleh Presiden Prabowo lantaran banyaknya Undang-undang yang harus diteken.

“Kan bukan hanya satu, itu kan banyak Undang-undang semua yang mau ditandatangani Presiden. Itu kan banyak ya. Bukan hanya satu,” kata Supratman di Gedung Soepomo, Kementerian Hukum, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa, 15 April 2025.

ADVERTISMENTS
ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Jangan cuma Jokowi, Keaslian Ijazah Gibran Perlu Diverifikasi

Lebih lanjut, Supratman pun meminta masyarakat untuk menanyakan langsung ke Sekretariat Negara terkait hal tersebut.

“Nanti ditanyakan ke Sekneg ya,” ujarnya.

ADVERTISMENTS
ADVERTISMENTS

Ketika ditanya apakah UU TNI yang belum diteken Presiden Prabowo bisa otomatis berlaku, Supratman mengatakan hal itu perlu waktu.

Berita Lainnya:
Wiranto Ungkap Respons Prabowo soal Tuntutan Purnawiran TNI yang Minta Ganti Wapres

“Ya, enggak ada apa-apa otomatis. Enggak (sengaja otomatis) lah pasti, semua pasti prosesnya normal. Karena itu tinggal menunggu waktu, apalagi jadwal beliau kan kita tidak tahu,” tandasnya.

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS