BANDA ACEH – Tindakan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang membongkar praktik suap dalam putusan lepas (onslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, tengah menjadi perhatian publik.Perkara dugaan suap yang melibatkan empat hakim, satu panitera dan dua pengacara itu diduga ada kaitannya dengan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, yang saat ini terjerat dalam kasus suap vonis bebas pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, tak memungkiri perkara ini masih ada kaitan dengan perkara lain yang juga ditangani Kejaksaan, yakni perkara suap terkait vonis bebas terhadap Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Alur dugaan suapnya diduga tidak jauh berbeda, dari ibunda Ronald Tannur bersama-sama dengan pengacara Lisa Rahmat memberikan suap ke para hakim agar Ronald Tannur divonis bebas dalam sidang kematian Dini Sera Afrianti. Dalam kasus ini, Zarof Ricar diduga sebagai makelar perkara yang menghubungkan pemberi suap ke hakim.
Saat penggeledahan di kediaman Zarof, Kejaksaan sempat menemukan banyak bukti dugaan gratifikasi, ditemukan uang lebih dari Rp 1 triliun. Kejaksaan mengklaim, menemukan adanya informasi pemberian suap dari pengacara Marcella Santoso ke para hakim yang mengadili kasus dugaan korupsi CPO.
“Ketika dalam penanganan perkara di Surabaya (kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur), ada juga informasi soal itu, soal nama MS (Marcella Santoso) itu. Bukan dalam perkara (Ronald) Tannur tapi ZR (Zarof Ricar),” kata Harli Siregar di Jakarta, Senin (14/2).
Sementara, Zarof mengklaim tidak mengenal nama pengacara Marcella Santoso. Hal ini setelah namanya kembali dikaitkan dengan kasus dugaan suap putusan lepas atau onslag perkara ekspor CPO yang melibatkan tiga korporasi, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
“Enggak (kenal Marcella Santoso), cuma saya tahu namanya ya, tapi enggak kenal,” ucap Zarof usai menjalani persidangan di PN Jakpus, Senin (14/4).