Utang Negara Rp7.000 Triliun jadi Tanggung Jawab Pribadi Jokowi Jika Kalah Gugatan Ijazah Palsu
NASIONAL
NASIONAL

Utang Negara Rp7.000 Triliun jadi Tanggung Jawab Pribadi Jokowi Jika Kalah Gugatan Ijazah Palsu

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Sebuah gugatan kembali dilayangkan terhadap Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan ijazah palsu.

ADVERTISMENTS

Kali ini, gugatan ini diajukan gabungan pengacara yang tergabung dalam kelompok Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).

Selain kepada Jokowi, gugatan ini juga melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.

ADVERTISMENTS

Gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt pada Senin, 14 April 2025.

Lanjutan dari Dua Gugatan Ijazah Jokowi di UGM Sebelumnya

Koordinator Tim TIPU UGM, M Taufiq, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan respons terhadap dua putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan Jokowi.

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Lisa Mariana Ternyata Pernah Menginap di Villa Hotman Paris, Sang Pengacara Ulti Netizen

“Itu tidak kalah. Jadi waktu itu rekan kami Bambang Tri sebagai penggugat dijadikan tersangka dan ditahan. Otomatis secara legal standing dia kesulitan untuk membuktikan,” ujar M Taufiq pada Selasa (15/4/2025).

Dalam gugatan kedua, lanjut Taufiq, rekan lawyer yang mengajukan gugatan juga dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), yang berarti gugatan tersebut tidak diterima karena adanya cacat formal.

Taufiq menegaskan bahwa tujuan dari gugatan terbaru ini adalah untuk memberikan pendidikan kepada masyarakat mengenai fungsi pengadilan.

“Bahwa pengadilan ini bukan mencari siapa yang kalah dan menang. Namun, sebagai tempat mencari keadilan. Siapa yang benar, dan siapa yang salah. Itu dasar dari Pengadilan,” jelasnya.

Berita Lainnya:
Link Video Bu Guru Salsa 4 Menit Ditonton Ribuan Kali, Apakah Viral Lagi?

Jokowi Harus Bayar Utang Negara jika Kalah Gugatan

Pokok dari gugatan ini adalah tuduhan bahwa Jokowi mendaftarkan dirinya sebagai pejabat publik dengan cara yang tidak sah.

Taufiq menekankan pentingnya integritas pejabat publik.

“Ketika seorang pejabat itu memberikan atau melakukan kebohongan publik, itu kan sangat bahaya sekali,” ujarnya.

Jika gugatan ini dapat dibuktikan kebenarannya, Taufiq menambahkan bahwa utang negara yang saat ini mencapai angka Rp 7.000 triliun akan menjadi tanggung jawab pribadi Jokowi.

“Karena jabatannya selama ini tidak sah. Kalau terbukti palsu, utang negara jadi tanggung jawab pribadi. Itu konsekuensi logisnya,” jelasnya.

ADVERTISMENTS
Selamat & Sukses dr. Elfina Rachmi atas pengukuhan sebagai Kepala Instalasi Gizi Rumah Sakit Persahabatan

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS