BANDA ACEH -Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI diminta bertanggung jawab atas pembobolan 204 juta data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Hal itu ditegaskan langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis, dalam Rapat Kerja Komisi I bersama Menkominfo di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/11).
“Di UU PDP (Perlindungan Data Pribadi) itu amanatnya, kita enggak mau tahu itu dicolong oleh siapa, itu bagian berikutnya, tapi bahwa sampai kecolongan ini harus tanggung jawab KPU,” tegasnya.
Menurut Kharis, dalam kasus pembobolan 204 juta data DPT Pemilu 2024, Komisi I DPR mendesak agar ada pihak yang harus bertanggung jawab.
“Jadi dalam hal ini yang salah adalah KPU, langsung kita bisa mengatakan yang salah KPU sebagai pengelola data pemilu, kalau mengikuti UU PDP,” pungkasnya.
Informasi dugaan pembobolan data KPU itu pertama kali ramai di media sosial X, setelah akun bernama Mario @p4cen0g3 mengunggah sebuah tangkapan layar dari situs peretas.
Dalam unggahan tersebut diperlihatkan logo KPU beserta beberapa keterangan terkait data pemilih, yang dijelaskan berdasarkan apa yang dia ketahui.
“Seorang threat actor bernama Jimbo menjual data-data dari @KPU_ID sebesar 2 BTC dengan jumlah baris 252 juta dan field-field seperti NIK, NKK, nomor KTP, nama, TPS ID, difabel, e-KTP, jenis kelamin, tanggal lahir dan lain-lain. Data-data tersebut termasuk data KJRI, KBRI, KRI,” ungkap akun Mario pada Selasa dinihari (28/11).
Hacker tersebut mengklaim telah mendapatkan sekitar 252 juta data dari situs jual beli data curian, Breachforums.
Akan tetapi, terdapat beberapa data terduplikasi dan akhirnya setelah melalui proses penyaringan tersisa 204.807.203 data pribadi