4 Hektar Ladang Ganja di Aceh Utara Dimusnahkan

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Personel Polres Lhokseumawe bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan tim gabungan musnahkan ladang ganja seluas 4 hektar di Desa Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, wilayah hukum Polres Lhokseumawe, Rabu (8/3/2023). FOTO/Dok. Polres Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE – Personel Polres Lhokseumawe bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan tim gabungan musnahkan ladang ganja seluas 4 hektar di Desa Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, wilayah hukum Polres Lhokseumawe, Rabu (8/3/2023).

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasi Humas, Salman Alfarisi mengatakan, ladang ganja ini terletak di Dusun Alue Garut. Di ladang tersebut terdapat tanaman ganja lebih dari 40.000 batang atau sekitar 20 ton.

ADVERTISEMENTS

Lanjutnya, pemusnahan dilakukan langsung di lokasi dengan cara dicabut dan dibakar yang dipimpin Direktur Narkoba BNN Pusat, Brigjen Pol Roy Siahaan.

ADVERTISEMENTS

“Pemusnahan ladang ganja ini merupakan bentuk kerjasama dalam memberantas peredaran Narkoba oleh Polri, khususnya di wilayah hukum Polres Lhokseumawe,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS

Turut hadir, Kasubdit Narkotika BNN Pusat, Kombes Pol Guntur, Katim lidik BNN Pusat, Kompol Rudi, Kepala BNN Kota Lhokseumawe, Saiful Fadhli, Kabag Ops Polres Lhokseumawe Kompol Abdul Muin, personel Brimob, personel Polres Lhokseumawe, personel Kodim 0103/Aut dan sejumlah undangan lainnya.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version