4 Tahun Buron Kasus Curanmor, Residivis Bertato Menangis Saat Ditangkap

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH -Rengki Satria alias Frengki (27) tak berkutik saat ditangkap polisi. Dia adalah tersangka pencuri sepeda motor milik pengunjung wisata di air terjun Desa Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, pada 4 tahun silam.

Buruh yang merupakan warga Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau ini ditangkap Tim 1 Satgas Ops Sikat 1 Musi 2024 Polres Musi Rawas yang di-<>backup Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggau.

ADVERTISEMENTS

Ketika ditangkap dan hendak digiring anggota masuk ke dalam mobil, tersangka yang kedua tangannya penuh tato ini sempat menangis. Tersangka berusaha menyapu air matanya yang tumpah ke pipi dengan menggunakan tangan kanannya.

ADVERTISEMENTS

“Tersangka ini residivis, dikenal licin dan sudah masuk DPO (daftar pencarian orang),” kata Katim Ops Sikat Musi, Iptu Jemmy Amin Gumayel, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Sabtu (25/5).

ADVERTISEMENTS

Aksi pencurian motor tersebut dilakukan tersangka bersama dengan 3 orang lainnya yang sudah lebih dulu ditangkap Polisi. Para tersangka mencuri motor Honda Beat Pop dengan plat nomor BG 3581 JAJ milik korban Usman (56), seorang petani warga Kelurahan Pasar Muara Beliti pada  23 September 2020 sekitar pukul 16.30 WIB.

ADVERTISEMENTS

“Saat itu motor korban sedang terparkir. Diduga pelaku mencuri motor dengan merusak kunci menggunakan kunci T,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Beliti. Setelah menerima laporan kasus curanmor dan telah diterbitkannya DPO, Tim 1 Satgas Ops Sikat 1 Musi 2024 bergerak melaksanakan penyelidikan.

ADVERTISEMENTS

Selanjutnya tim memetakan keberadaan DPO yang dikenal licin dan cukup sulit ditemukan. Hingga akhirnya pada Jumat (24/5) sekitar pukul 14.30 WIB tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan di bengkel dekat Jalan Nan Suko, Perumnas Lestari, Kota Lubuklinggau.

“Menurut tersangka uang hasil pencurian sepeda motor tersebut sebesar Rp3 juta. Dan tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp300 ribu sudah habis digunakan untuk makan dan membeli rokok,” pungkasnya. 

Exit mobile version