Sabtu, 16/11/2024 - 09:33 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

5 Jam Diperiksa di Polda Jatim, Ini Penjelasan Ketum PSSI

BANDA ACEH -Setelah tak datang pada pemeriksaan sebelumnya, Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Mochamad Iriawan, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur pada hari ini, Kamis (3/11).

Pria yang karib disapa Iwan Bule ini diperiksa selama sekitar 5 jam di Mapolda Jatim, terkait Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan lebih dari 130 orang.

“Terima kasih teman-teman media hari ini tanggal 3 November kami memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim karena minggu lalu mohon maaf kami tak bisa hadir,” ucap Iwan Bule usai diperiksa sejak pukul 10.17 WIB hingga 15.05 WIB.

Iwan Bule pun menjelaskan kenapa ia tidak dapat memenuhi panggilan Diteskrimum pada pekan lalu. Ia beralasan ada sejumlah kegiatan yang harus diikuti, baik rapat koordinasi dan maupun rapat Piala Dunia U-20.

“Alhamdulillah tadi selain berita acara tambahan ada dokumen pendukung,” imbuhnya.

Soal kelanjutan Liga Indonesia yang masih dihentikan, Iwan Bule menyebut hal tersebut sedang didiskusikan PT Liga Indonesia Baru (LIB) dan pihak klub.

Sejauh ini, Polda Jatim telah melimpahkan berkas perkara tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat. Pelimpahan tahap pertama atas 6 tersangka tragedi Kanjuruhan tersebut dibagi dalam tiga berkas perkara.

Berkas pertama, dengan tersangka Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita. Dia dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 junto Pasal 52 UU No. 11/2022 tentang Keolahragaan.

Sedangkan berkas perkara kedua adalah untuk tersangka Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, dan Security Officer, Suko Sutrisno, yang dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 junto Pasal 52 UU Nomor 11/2022 tentang Keolahragaan.

Lalu berkas perkara ketiga dengan tersangka Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi; dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarman. Tiga anggota Polri tersebut, dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP. 


Reaksi & Komentar

ثُمَّ تَوَلَّيْتُم مِّن بَعْدِ ذَٰلِكَ ۖ فَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ لَكُنتُم مِّنَ الْخَاسِرِينَ البقرة [64] Listen
Then you turned away after that. And if not for the favor of Allah upon you and His mercy, you would have been among the losers. Al-Baqarah ( The Cow ) [64] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi