BANDA ACEH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa masih ada sebanyak 50 menteri dan wakil menteri (wamen) Kabinet Merah Putih, yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).KPK mengingatkan, para pejabat negara mempunyai waktu hingga tiga bulan setelah dilantik untuk menyerahkan LHKPN.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyebut, dari 109 menteri dan wamen Kabinet Merah Putih, baru 59 menteri dan wamen yang menyerahkan LHKPN.
“Menteri dan wakil menteri ada 109 orang. Yang sudah Lapor LHKPN 59 orang dan yang belum lapor 50 orang,” kata Pahala Nainggolan dalam keterangannya, Kamis (14/11).
Sementara itu, dari tujuh utusan khusus Presiden Prabowo, terdapat dua orang yang sudah laporkan LHKPN. Sementara, empat penasihat khusus dari tujuh penasihat khusus juga sudah melaporkan hartanya kepada KPK. “Staf Khusus ada satu orang, belum lapor LHKPN,” ucap Pahala.
Ketentuan bahwa setiap penyelenggara negara berkewajiban menyampaikan LHKPN dengan jangka waktu paling lambat 3 bulan sejak pengangkatan pertama atau dilantik diatur dalam UU.
Yakni UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Serta Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 02 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Dengan demikian, jajaran Kabinet Merah Putih memiliki waktu dua bulan lagi untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK.
Sedangkan bagi menteri dan wakil menteri yang sebelumnya merupakan penyelenggara negara dan telah lapor LHKPN pada 2024, dapat melaporkan harta kekayaannya kembali secara periodik pada 2025.
“Kita harapkan sebelum 3 bulan (sejak dilantik) sudah semua (menyampaikan LHKPN). Supaya enak juga di kita kan, kelihatan transparansinya. Walaupun sekali lagi masih 3 bulan. Jadi 2 bulan lagi ya, kan sudah sebulan lalu diangkat,” ucap Pahala.
Pahala menekankan, sebulan sebelum tenggat waktu berakhir, KPK akan berkirim surat kepada jajaran Kabinet Merah Putih untuk mengingatkan menyampaikan LHKPN. Ia memastikan, KPK siap membantu anggota kabinet yang belum mengerti mengisi form LHKPN.
“Kita siap membantu. Kalau perlu kita kirim tim buat bantu bikin enggak apa-apa juga, terutama yang belum pernah ya,” pungkasnya.