BANDA ACEH – Tim kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris mencium gelagat mencurigakan polisi setelah mendengar kabar 7 terpidana pembunuhan Vina mendadak dipisah lokasi lembaga pemasyarakatan (lapas).
Di unggahan Instagram-nya, Hotman menyebut terpidana kasus Vina dan Eky dipindahkan ke tiga lapas yang berbeda. Kabarnya, pemindahan lapas para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky dilakukan pada Senin, 20 Mei 2024 lalu.
Hotman juga mengatakan, kabarnya pemindahan lapas ketujuh terpidana kasus kematian Vina dan Eky ini dilakukan atas permintaan penyidik.
Ia pun bertanya-tanya alasan penyidik memindahkan lapas ketujuh terpidana kasus Vina dan Eky yang tiba-tiba dilakukan ini. “Kenapa mereka dipisah-pisah? Mereka itu kan hanya orang-orang berpendidikan rendah, bahkan ada yang buruh bangunan.
Kalau dipisah-pisah begini, mental mereka makin lemah, makin nggak berani menyatakan kebenaran,” kata Hotman, Rabu (19/6/2024). Adapun rincian pemindahan lapas dari ketujuh terpidana adalah sebagai berikut.
Satu narapidana atas nama Sudirman bin Suratno dipindahkan ke lapas kelas II A Banceuy. Dua narapidana atas nama Jaya bin Sabdul dan Eko Ramadhani alias Koplak bin Kosim dipindahkan ke lapas kelas II A narkotika Bandung.
Empat narapidana atas nama Rifaldy Aditya Wardhana alias Ucil bin Asep Kusnadi, Hadi Saputra alias Bolang bin Kasana, Supriyanto alias Kasdul bin Sutadi, dan Eka Sandy alias Tiwul bin Muran dipindahkan ke rutan kelas I Bandung.
Terkait pemindahan lapas tersebut, pengacara kondang ini menilai ada upaya yang mencurigakan dari pihak kepolisian. “Kalau dipisah-pisah begini ini sangat menguntungkan penyidik yang target utamanya hanya Pegi segera diadili,” kata dia menegaskan.
Menurutnya, jika tujuh terpidana terpisah seperti ini maka mental mereka akan semakin melemah dan lebih mudah diperalat. “Kemungkinan besar tidak bisa berbuat apa-apa, hanya mengutarakan di BAP, belum tentu sesuai keinginan mereka,” ujar Hotman lagi.
Ia berpendapat, tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky itu adalah kewenangan dari Lapas Cirebon, sehingga sebaiknya di tempatkan di lapas tersebut.
Hal ini akan mempermudah pihak yang memiliki keperluan dengan para terpidana, baik itu Komisi III DPR, kuasa hukum, LPSK, dan lain sebagainya.
“Kami mohon kepada Bapak Menteri Hukum dan HAM, kepada Bapak Kakanwil Lapas Jabar, agar 7 narapidana ini dipindahkan ke lapas Cirebon, sebagai lembaga yang berwenang,” ujar dia