BANDA ACEH -Kebutuhan anggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk tahun anggaran (TA) 2023 telah disetujui DPR RI, meski ada satu fraksi yang menolak.
Hal tersebut terjadi di Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Bawaslu RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (20/9).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang awalnya membacakan nota kesimpulan RDP mengenai pagu anggaran dan dilanjutkan dengan anggaran tambahan yang diajukan Bawaslu RI.
“Komisi II DPR RI menyetujui Pagu Anggaran Bawaslu RI tahun 2023 sebesar Rp7.103.821.817.000 untuk ditetapkan sebagai Pagu Alokasi Anggaran (Pagu Definitif) Bawaslu RI Tahun 2023, dengan pengalokasian anggaran per-program,” ujar Junimart.
“Dan Komisi II DPR RI menyetujui usulan tambahan anggaran yang diajukan Bawaslu RI sebesar Rp6.069.464.311.000, dan meminta kepada Badan Anggaran DPR RI untuk memenuhi usulan tambah DPR RI anggaran tersebut,” sambungnya.
Saat setelah membacakan pagu anggaran dan anggaran tambahan yang diajukan Bawaslu RI itu, Junimart yang hendak meminta kesepakatan dari anggota Komisi II DPR RI diselak oleh politisi Partai Demokrat Wahyu Sanjaya.
“Apakah sepakat,” tanya Junimart.
“Saya tidak. Saya paham, meskipun itu tidak mengubah substansi, tapi saya menyatakan tidak” kata Wahyu dihadapan peserta RDP.
Meski ad ayang tidak setuju, mayoritas Anggota Komisi II DPR RI menyetujui pagu anggaran dan anggaran tambahan yang diajukan Bawaslu RI.
Untuk pagu anggaran TA 2023 yang disetujui DPR RI, yakni sebesar Rp 7,1 triliun, secara rinci akan dialokasikan untuk Program Dukungan Manajemen Rp 1.469.601.817.000, dan Program Penyelenggaraan Pemilu dalam Proses Konsolidasi Demokrasi Rp 5.634.220.000.000.