Jumat, 15/11/2024 - 15:42 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ini Kata Kuasa Hukum Lukas Enembe Terkait Kasusnya Bisa Dihentikan KPK

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bisa saja menyetop kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Syarat dari KPK ialah pihak Lukas Enembe harus membuktikan sumber uang miliaran rupiah yang menjadi transaksi mencurigakan berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Tim kuasa hukum Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, mengatakan pihaknya bakal membuktikan hal dimaksud.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Iya pasti akan dijelaskan (sumber uang). Kita sekarang bicara panggilan KPK khusus untuk gratifikasi Rp1 miliar itu,” kata Aloysius kepada awak media di Jakarta, Rabu (21/9/2022).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Aloysius tidak berbicara jauh soal temuan uang ratusan miliar yang ditemukan PPATK. 

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Namun, ia menegaskan nantinya Lukas akan menjelaskan soal dugaan gratifikasi Rp1 miliar itu.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Uang yang Rp1 miliar itu kan nanti akan dijelaskan itu uang pribadi. Kemudian ditransfer ke rekeningnya ketika beliau berobat ke Singapura,” katanya.

Berita Lainnya:
Tinggalkan Hambalang, Gibran Tak Ingin Diwawancara

Selain itu, Aloysius sudah mengkonfirmasi terkait uang Rp560 miliar ke rekening kasino yang disorot. Aloysius membantah adanya uang tersebut.

“Kasino itu tidak benar fantastis dengan jumlah besar itu saya sudah tanya beliau. Tidak ada. Kecuali dia pakai uang negara, itu uang pribadinya, itu privat,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK memberikan tawaran menarik kepada Gubernur Papua Lukas Enembe setelah ditetapkan sebagai tersangka. 

Tawaran menarik ini dilontarkan KPK demi mendapat keterangan Lukas.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers, Senin (19/9/2022). 

Alex menawarkan penghentian kasus Lukas asalkan Lukas bisa membuktikan dari mana sumber uang ratusan miliar rupiah yang ditemukan PPATK dalam transaksinya.

“KPK berdasarkan undang-undang yang baru ini bisa menghentikan penyidikan dan menerbitkan SP3, kalau nanti dalam proses penyidikan Pak Lukas itu bisa membuktikan dari mana sumber uang yang puluhan ratusan miliar tersebut, misalnya Pak Lukas punya usaha tambang emas, ya sudah, pasti nanti akan kami hentikan,” kata Alex di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat.

Berita Lainnya:
3 Tersangka Baru Judi Slot8278 Terancam Penjara 20 Tahun

Untuk mencapai tahapan tersebut, Alex mengingkan Lukas Enembe dapat bersikap kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik.

Ia berharap Lukas Enembe bisa hadir langsung menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

Atau, KPK bisa saja memeriksa di Jayapura, Papua, tapi meminta agar Lukas Enembe menenangkan masyarakat Papua lebih dulu.

“Kami akan melakukan pemeriksaan secara profesional, kami menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Kalau nanti misalnya Pak Lukas ingin berobat, kami juga pasti akan memfasilitasi. Hak-hak tersangka akan kami hormati. 

Itu yang ingin kami sampaikan kepada Bapak Lukas Enembe, kepada masyarakat Papua, dan juga PH Lukas Enembe,” kata Alex.


Reaksi & Komentar

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَن يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ البقرة [229] Listen
Divorce is twice. Then, either keep [her] in an acceptable manner or release [her] with good treatment. And it is not lawful for you to take anything of what you have given them unless both fear that they will not be able to keep [within] the limits of Allah. But if you fear that they will not keep [within] the limits of Allah, then there is no blame upon either of them concerning that by which she ransoms herself. These are the limits of Allah, so do not transgress them. And whoever transgresses the limits of Allah - it is those who are the wrongdoers. Al-Baqarah ( The Cow ) [229] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi