NASIONAL
NASIONAL

Tak tinggal Diam usai Permohonan Banding Ditolak, Pengacara Ferdy Sambo Ungkap Ambil Langkah Lanjutan, Ini katanya..

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang resmi dipecat dari Kepolisian karena terlibat pembunuhan berecana Brigadir J dan Obstruction Of Justice.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Kini tak tinggal diam usai permohonan banding ditolak, Pengacara Ferdy Sambo ungkap ambil langkah lanjutan untuk kliennya, Kamis 22/9/2022.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo rupaya tak tinggal diam terkait permohonan banding atas pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)-nya ditolak oleh majelis banding Polri.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan bakal mempelajari hasil putusan tersebut dan mengambil langkah lanjutan.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya seperti apa, setelah itu baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan,” ujar Arman Hanis kepada awak media, Selasa (20/9/2022).

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Diketahui, sidang banding Ferdy Sambo atas PTDHnya ditolak. Sidang tersebut dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Satu, menolak permohonan banding pemohon banding. Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,” ujar Komjen Agung.

Berita Lainnya:
Kekalahan Indonesia dari Jepang Bikin Shin Tae-yong Tertekan

Sosok Kakak Asuh yang berpengaruh  Karir Ferdy Sambo yang dinilai melejit dibandingkan perwira tinggi seangkatannya disorot  Mantan Penasihat Kapolri, Muradi.

Menurutnya  hal tersebut ditenggarai adanya sosok kakak asuh dalam perjalanan karier eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Sosok kakak asuh tersebut berupaya membantu Sambo agar mendapatkan vonis ringan di kasus pembunuhan Brigadir J.

“Dia punya kakak asuh yang sudah pensiun yang ngasih jabatan Kadiv Propam.

Karir Sambo melejit kan dari senior itu,” ujar Muradi dalam keterangannya kepada wartawan, Senin 19 September 2022.

Kendati demikian, Muradi tak membeberkan secara rinci identitas kakak asuh Ferdy Sambo yang dimaksud.

Dia hanya mengatakan kakak asuh itu memberikan jabatan Kadiv Propam kepada Sambo pada 2019. Melejitnya karier Sambo di kepolisian diduga karena campur tangan sosok tersebut.

Oleh sebab itu, Muradi meminta kepada tim khusus (timsus) bersama bareskrim Polri untuk menyelidiki peran dari sosok kakak asuh yang membantu Ferdy Sambo di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Berita Lainnya:
Budi Arie Klaim Sejak Awal jadi Menteri Sudah Curiga Ada Pegawai Bekingi Judi Online

“Kalau enggak ini akan masuk angin. Dia akan mendapat hukuman yang minimal, padahal kan dia yang merusak semuanya. Harusnya dia hukumannya minimal 20 tahun, bisa seumur hidup atau hukuman mati,” kata Muradi.

Selain itu, Muradi juga menyinggung soal adanya perubahan keterangan Ferdy Sambo dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).  Perubahan keterangan Sambo itu, kata Muradi, dirinya menyebut tidak ikut menembak Brigadir J.

Pasalnya, berdasarkan keterangan saksi di tempat kejadian perkara (TKP) yakni Bripka Ricky Rizal (RR) dan Bharada Richard Eliezer (E) mengatakan bahwa Sambo ikut menembak Brigadir J di rumah dinasnya pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.  Dengan upaya tersebut, lanjut Muradi, dapat disimpulkan bahwa Sambo masih memiliki power di kepolisian.

“Jadi kalau dia enggak menembak, dia hanya menyuruh, hukumannya enggak hukuman mati. Jadi cuma 5 sampai 10 tahun. Dia masih ada backup, masih didukung oleh orang-orang yang ada di lingkaran dia,” tutur Muradi.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya