Jumat, 15/11/2024 - 22:20 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPK Amankan Sejumlah Duit Dalam Pecahan Mata Uang Asing dari OTT Dugaan Suap Pengurusan Perkara di MA

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Pada kegiatan ini turut diamankan sejumlah barang, antara lain, berupa uang dalam pecahan mata uang asing yang hingga saat ini masih dikonfirmasi kepada para pihak yang ditangkap tersebut,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (22/9/2022).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Ia mengungkapkan KPK telah melakukan OTT terhadap beberapa pihak atas dugaan suap tersebut pada Rabu (21/9) malam.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Pihak-pihak dimaksud, saat ini sudah diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan dan klarifikasi,” ucap Ali.

Berita Lainnya:
Viral Bocah di Padang Sidimpuan Jadi Tersangka Usai Dilecehkan Anak Pejabat
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

KPK belum menginformasikan lebih lanjut dari unsur mana saja pihak-pihak yang terjaring OTT tersebut.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap itu.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Untuk perkembangan lebih lanjut, segera akan kami sampaikan setelah seluruh kegiatan ini selesai dilakukan,” kata dia.

OTT KPK

Diberitakan sebelumnya, Tim Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap salah satu Hakim di Mahkamah Agung (MA) dalam operasi Tangkap Tangan atau OTT, pada Rabu (22/9/2022) malam.

Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

“Tim KPK melakukan tangkap tangan pada beberapa pihak,” kata Ali dikonfirmasi, Kamis (22/9/2022).

Berita Lainnya:
Mendes Yandri Ungkap 4 Arahan Prabowo soal Desa Tertinggal

Ali menyebut belum dapat menyamaikan detail pihak -pihak yang ditangkap. Mereka ditangkap terkait perkara yang ditangani oleh MA.

“Diduga sedang melakukan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara di MA,”ucap Ali.

KY Telusuri

Sementara itu, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting mengaku pihaknya telah menerima kabar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap salah satu hakim MA. KPK menangkap salah satu hakim MA dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

“Benar, KY memperoleh informasi ada penangkapan,” kata Miko saat dikonfirmasi, Kamis (22/9/2022).

Meski begitu, KY tetap masih melakukan penelusuran untuk mencari informasi lengkapnya.

“Sedang ditelusuri dan diverifikasi terlebih dahulu. Termasuk melibatkan hakim atau tidak,” pungkasnya.


Reaksi & Komentar

وَلَا تَنكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ البقرة [221] Listen
And do not marry polytheistic women until they believe. And a believing slave woman is better than a polytheist, even though she might please you. And do not marry polytheistic men [to your women] until they believe. And a believing slave is better than a polytheist, even though he might please you. Those invite [you] to the Fire, but Allah invites to Paradise and to forgiveness, by His permission. And He makes clear His verses to the people that perhaps they may remember. Al-Baqarah ( The Cow ) [221] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi