NASIONAL
NASIONAL

Eks Jubir KPK Febri Diansyah Bela Putri Candrawathi: Kalau Tidak Salah, Apa Harus Dihukum?

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah menjawab pertanyaan publik terkait keputusannya bergabung menjadi kuasa hukum Putri Chandrawathi.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Dirinya menjadi kuasa hukum Putri, satu dari lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, ajudan suaminya Ferdy Sambo.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Soal pertanggung jawaban moral ke masyarakat, ada satu pertanggung jawaban penting yang kami pegang sebagai advokat itu adalah penegak hukum,” kata Febri kepada wartawan.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Keputusannya untuk mengambil tawaran tersebut karena sebagai sebagai seorang advokat yang merupakan salah satu bagian penegak hukum, memiliki kewajiban untuk menjalankan profesinya sesuai aturan yang berlaku.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA
Berita Lainnya:
Soal Capim KPK Bentukan Jokowi, Yasonna: Terserah Prabowo

“Sama seperti penegak hukum, kepolisian, kejaksaan, Undang-Undang bilang seperti itu. Sebagai penegak hukum kami juga punya kewajiban menjalankan profesi ini sesuai standar yang ada,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Nah salah satu poin penting yang kami coba sederhanakan agar lebih mudah diterima oleh kita semua adalah standar objektifitas tersebut. Justru ketika kami menegaskan kami melakukan pendampingan hukum secara objektif,” sambungnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Karena itu dalam proses hukum akan dilakukan secara terbuka. Bukti akan saling diuji. Dalam hal itu, selalu kuasa hukum Putri dia bersikap objektif.

“Jadi bukan hanya berkeadilan bagi kami, tapi juga berkeadilan untuk semua pihak yang terkait dalam perkara ini. Apakah Putri, Ferdy Sambo, korban, keluarga korban, masyarakat sebenarnya yang waktunya juga sudah tersita mungkin, mengikuti proses ini selama berbulan-bulan,” ujarnya.

Berita Lainnya:
Menerka Langkah Politik Anies Setelah Tegas Menyatakan Tidak Terlibat Partai Perubahan

Untuk itu, dia mengatakan untuk porses hukum yang berkeadilan akan dapat diperoleh dengan membukanya secara objektif.

“Kalau yang salah ya harus di hukum. Dihukumnya berapa? Sesuai dengan perbuatannya. Jadi harus mempertanggung jawabkan. Kalau tidak salah, apa iya harus dipaksakan untuk dihukum?,” kata Febri.

“Itulah yang harus diuji dalam proses persidangan dan saya pikir, pertanggungjawaban kami sebagai advokat bukan soal saya secara pribadi, tapi juga pertanggung jawaban kami sebagai advokat, ada aspek objektifitas tersebut,” sambungnya.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya