NASIONAL
NASIONAL

Keppres Pemecatan Ferdy Sambo Diteken Jokowi

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemecatan Ferdy Sambo. Berkas tersebut sudah dikirim kembali ke Polri.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Hal itu disampaikan Sekretaris Militer Presiden Laksma TNI Hersan saat dikonfirmasi, Jumat (30/9/2022).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Keppresnya (terkait pemecatan Ferdy Sambo) sudah ditandatangani Presiden,” kata Hersan saat dikonfirmasi, Jumat (30/9/2022).

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Hersan menambahkan, berkas Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) Ferdy Sambo juga sudah dikirim kembali ke Asisten SDM Polri untuk ditindaklanjuti.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Sudah dikirim ke ASDM Polri,” ucapnya singkat.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Berkas Pemecatan Ferdy Sambo Dikirim ke Istana

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Sebelumnya, Polri telah menyerahkan berkas surat Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan Ferdy Sambo ke Sekretariat Militer (Sekmil) Presiden Republik Indonesia.

Berita Lainnya:
Warga Tolak Cabup Bekasi Dani Ramdan saat Kampanye di Pasar Induk Cibitung, Apa Reaksinya?

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut perkembangan terkait hal tersebut nantinya akan segera disampaikan.

“Sudah (diserahkan ke Sekmil Presiden), nanti kalau sudah ada update-nya lagi dari SDM, akan diinfokan,” kata Dedi kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).

Diketahui, permohonan banding Ferdy Sambo atas putusan PTDH yang dijatuhkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah ditolak. Sidang KKEP banding itu dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

Atas keputusan penolakan banding tersebut, Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri. Dedi ketika itu menyebut keputusan KKEP banding bersifat final dan mengikat.

Berita Lainnya:
Tabrak Bocah 9 Tahun, Truk Tanah Tujuan PIK 2 Diserbu Warga

“Keputusan sidang banding final dan mengikat, sudah tidak ada upaya hukum kepada yang bersangkutan. Ini komitmen Kapolri,” jelasnya.

Segera Disidang

Ferdy Sambo dipecat usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky dan KM alias Kuat Maruf.

Berkas kelima tersangka ini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung RI. Polri rencananya akan melimpahkan kelima tersangka berikut barang buktinya ke Kejagung pada Senin (3/10/2022) pekan depan.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya