BANDA ACEH – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjanjikan, Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak akan dicabut sebelum masa jabatannya habis, yakni pada 16 Oktober 2022.
“Akan kami selesaikan sebelum tanggal 16 Oktober,” ucap Riza di Balai Kota DKI, Selasa (4/10/2022).
Riza pun menjelaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengirimkan dua surat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyelesaikan aturan penggusuran itu.
“Surat ke Kemendagri terkait fasilitasi kemudian surat program pembentukan Pergub itu juga sudah kami selesaikan,” ungkapnya.
“Dan segera besok akan kami sampaikan ke Kemendagri. Ya besok akan kami sampaikan ke Kemendagri,” tambah Riza.
Lebih lanjut, ia pun sudah memberitahu progres pencabutan aturan penggusuran era kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok ke Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP).
“Saya lihat (KRMP) senang. Dia lihat sendiri progresnya, saya jelaskan progresnya bukti-buktinya. Prinsipnya kami menyampaikan kesungguhan dan komitmen kami,” tandasnya.