Jumat, 15/11/2024 - 15:22 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Jika Gugatan Ijazah Palsu Berhasil, Jokowi Gak Sah Jadi Presiden! “Utang-utang Pemerintah Batal demi Hukum”

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Bambang Tri Mulyono kembali mengungkapkan alasannya mengugat Presiden Jokowi perihal dugaan ijazah palsu. Ia mengaitkan gugatannya itu dengan utang negara.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Dia mengatakan, utang Indonesia bisa hilang atau tak berlaku lagi jika gugatannya itu dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Pasalnya, jika gugatannya berhasil, maka Jokowi tidak sah menduduki jabatan presiden yang diembannya sejak tahun 2014 silam.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Kalau bisa kita buktikan bahwa ijazah Pak Jokowi itu palsu, maka dia otomatis tidak sah menjabat presiden sejak tahun 2014,” ungkap Bambang Tri dalam konferensi persnya, Rabu (5/10/2022).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Jika jabatan Jokowi tidak sah, artinya Indonesia tidak mempunyai seorang presiden yang bisa mengambil keputusan menandatangani pinjaman ke sejumlah negara lain.

Berita Lainnya:
Tamu Negara Pelantikan Prabowo-Gibran Berdatangan Pagi Ini, Utusan Putin Tiba Pertama
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Berarti utang-utang yang ditandatangani pemerintah ini, selama massa pemerintahan Presiden Jokowi tidak sah atau batal demi hukum. Itu artinya, kita bisa membebaskan anak-cucu dari beban utang itu,” tegas penulis buku Jokowi Undercover ini.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Untuk diketahui, Kementerian Keuangan mencatat pada akhir Agustus 2022, utang negara mencapai Rp7.236,61 triliun.

Posisi utang tersebut diketahui naik Rp73 triliun dibandingkan dengan pada akhir Juli 2022 yang senilai Rp7.163 triliun.

Sebelumnya, Bambang Tri menggugat Presiden Jokowi karena diduga telah memalsukan ijazah SD, SMP, dan SMA saat proses pemilihan presiden tahun 2019 lalu.

Berita Lainnya:
Ngadu ke DPD RI, Roy Suryo & Dokter Tifa Buktikan Akun Fufufafa adalah Milik Gibran, Desak Segera Dimakzulkan

Gugatan telah terdaftar pada Senin (3/10) dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum.

Dalam petitumnya, Bambang Tri meminta PN Jakarta Pusat menyatakan Presiden Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena membuat keterangan palsu berupa ijazah SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.

“Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” tulis poin pertama petitum penggugat dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, dikutip Rabu (5/10).

Selain Jokowi, Bambang Tri juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat II, MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (tergugat IV).


Reaksi & Komentar

قُلْ أَتُحَاجُّونَنَا فِي اللَّهِ وَهُوَ رَبُّنَا وَرَبُّكُمْ وَلَنَا أَعْمَالُنَا وَلَكُمْ أَعْمَالُكُمْ وَنَحْنُ لَهُ مُخْلِصُونَ البقرة [139] Listen
Say, [O Muhammad], "Do you argue with us about Allah while He is our Lord and your Lord? For us are our deeds, and for you are your deeds. And we are sincere [in deed and intention] to Him." Al-Baqarah ( The Cow ) [139] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi