NASIONAL
NASIONAL

Dipanggil jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Impor Garam, Ini Kata Susi Pudjiastuti

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memanggil mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti sebagai saksi atas perkara dugaan korupsi impor garam industri yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Diperiksa sekitar lima jam, Susi dicecar 43 pertanyaan. Menurut Susi, pemanggilannya sebagai saksi merupakan hal yang biasa saja. Sebagai warga negara yang baik, ia patuh dan mengikuti aturan hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Namanya saya sebagai bekas pejabat, ada kasus seperti ini dipanggil ya hal yang biasa,” kata Susi kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jumat (7/10).

Berita Lainnya:
Berantas Korupsi, Menteri Nasaruddin: Saya Akan Lakukan Pembersihan di Kemenag!
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Susi menyampaikan bahwa, keterangannya dibutuhkan karena dia sebagai orang yang pernah mengerti mengenai garam yang diproduksi oleh para petani, serta memahami tentang tata niaga regulasi.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Tentu saya ingin berpartisipasi dalam ikut serta menjernihkan atau memberikan pandapat dan pandangan apa yang pernah saya ketahui sebagai menteri KKP,” ungkapnya.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan pememanggilan Susi Pudjiastuti ini untuk mendalami tata niaga garam dalam negeri.

Berita Lainnya:
Muncul Petisi Lawan Kriminalisasi Tom Lembong
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Kuntadi mengatakan bahwa pihaknya ingin menggali informasi mengenai latar belakang bagaimana regulasi dan mekanisme dalam menentukan kuota impor garam.

“Hari ini kami memanggil Bu Susi Pudjiastuti sebagai mantan menteri kelautan dan perikanan untuk melengkapi alat bukti, untuk menambah alat bukti dalam rangka penyidikan, dan untuk mengetahui latar belakang bagaimana regulasi dan mekanisme dalam menentukan kuota impor garam,” kata Kuntadi.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya