BANDA ACEH -Gugatan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU) ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait hasil pendaftaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Hal tersebut terkonfirmasi dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta yang diakses Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (8/10).
Dalam SIPP disebutkan, putusan PTUN menolak gugatan Partai IBU disampaikan pada 22 September 2022 lalu. Partai IBU pun telah mendaftarkan upaya perlawanan ke PTUN pada Kamis (6/10).
PTUN sendiri sudah menetapkan Majelis Hakim, Panitera Pengganti, dan Jurusita untuk memproses upaya perlawanan yang diajukan Partai IBU pada Jumat kemarin (7/10).
Adapun pokok gugatan Partai IBU teriri dari lima poin. Pertama, menyatakan Partai IBU memenuhi Persyaratan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum.
Kedua, membatalkan surat model pengembalian pendaftaran partai dengan judul “Tanda Pengembalian Data dan Dokumen Persyaratan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum”.
Ketiga, membatalkan sipol sebagai penentu kelolosan terpenuhinya Persyaratan Pendaftaran Partai IBU sebagai calon peserta Pemilu.
Keempat, membatalkan secara sistematis administrasi pendaftaran Partai IBU sebagai calon peserta pemilu dalam sipol, baik menyangkut syarat minimal dan penentuan Kabupaten/Kota dan Kecamatan yang ditentukan oleh KPU RI dan tetap mengacu kepada Pasal 177 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
Kelima, menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam Perkara ini.