BANDA ACEH – Tragedi berdarah yang menghiasi persepekbolaan tanah air di Stadion Kanjuruhan Malang menyisakan duka mendalam. adapun fakta soal viral Aremania diciduk Polisi usai mengunggah video Insiden Kanjuruhan, Sabtu (8/10/2022).
Insiden pertandingan gelaran Liga 1 antara Arema FC sebagai tuan rumah menjamu Persebaya Surabaya berakhir dengan skor 2-3. Pasca pertandingan kericuhan mulai terjadi yang turut memakan ratusan korban.
Fakta soal viral Aremania diciduk Polisi Usai mengunggah video Insiden Kanjuruhan
Viral di media sosial atau medsos, seorang Aremania diciduk dan ditahan oleh polisi karena mengunggah video tragedi Kanjuruhan. Namun, setelah ditelusuri, korban ternyata hanya diperiksa dan tak sampai ditahan.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan duduk persoalannya. Dia tak menampik meski ada pelanggaran dalam proses hukum acara. Sebab, Aremania bernama Kelvin dimintai keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tanpa adanya surat panggilan terlebih dahulu.
“Itu hal yang menjadi catatan bahwa proses hukum harus dijalankan dengan memperhatikan proses hukum acara. Dengan memperhatikan asas kemanusiaan bahwa Kelvin punya hak untuk diperlakukan sama di hadapan hukum. Kalau dimintai keterangan ya sebaiknya harus ada surat panggilan,” kata Edwin, Sabtu, 8 Oktober 2022.
LPSK saat ini mendampingi 10 suporter yang berstatus korban dan saksi. Salah seorang di antaranya adalah Kelvin. Pada Senin, 3 Oktober 2022 dia dijemput polisi untuk di BAP. Mulai pukul 16.00 WIB hingga 18.00 WIB.
Namun, tidak ada penahanan. Saat itu, Kelvin langsung dipulangkan. Hanya handphone milik Kelvin yang ditahan.
“Tidak ada penahanan hari itu juga Kelvin langsung dipulangkan dan ada yang menjemput dari pihak Kelvin. Kemarin dibawa oleh polisi dibawa ke Polres kemudian di BAP terkait video yang viral tersebut. Sempat dimintai keterangan untuk proses BAP perkara 359 dan 360 KUHP,” jelas Edwin.
Edwin menuturkan kejadian pada Jumat, 7 Oktober 2022 kemarin. Dia mendampingi Kelvin untuk mengambil handphone milik Kelvin yang sempat disita Polres Malang.
Begitu pun, soal temuan di lapangan, LPSK mengaku belum bisa membeberkan secara terperinci. Namun, ia berjanji pekan depan akan mengumumkan temuan LPSK ke publik.
“Kami menemani Kelvin untuk mengambil handphonenya yang kemarin sempat dipinjam oleh penyidik Kelvin adalah pengunggah video di akun media sosial. Dia pernah diisukan diculik. Untuk temuan belum bisa kami sampaikan, mungkin Minggu depan temuannya akan kami sampaikan,” tutur Edwin.
Kompolnas Ungkap Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan Ternyata Bukan Instruksi dari Kapolres
Fakta mengejutkan disampaikan oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ada Pejabat di Dalam Stadion Kanjuruhan Perintahkan Gunakan Gas Air Mata. Padahal, lima jam sebelum pertandingan Kapolres Malang instruksikan anggotanya untuk tidak boleh menggunakan kekerasan jika ada insiden yang tidak diinginkan pada pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya itu.
Komisioner Kompolnas Albertus Wahyurudhanto, di Kabupaten Malang, Selasa, mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya juga masih melakukan penelitian terkait dari mana perintah kepada anggota di lapangan untuk menggunakan gas air mata tersebut.
“Ini kami teliti. Karena saat itu Kapolres Malang sedang di luar akan mengamankan pemain (Persebaya) yang akan keluar,” kata Wahyu.
Wahyu menjelaskan, pada saat Kapolres Malang (nonaktif) AKBP Ferli Hidayat tersebut berada di luar, di dalam Stadion Kanjuruhan terjadi kericuhan dan kemudian petugas menggunakan gas air mata untuk mengurai massa.
Dengan kondisi tersebut, katanya lagi, diperkirakan ada pejabat di dalam yang memerintahkan anggota untuk menggunakan gas air mata tersebut. Penggunaan gas air mata itu, menyebabkan kepanikan para suporter yang ada di dalam stadion.
“Kejadian itu di dalam, berarti ada pejabat di dalam yang memerintahkan. Siapa orangnya, sedang disidik. Tapi sembilan orang sudah dicopot. Tim sedang bekerja,” ujarnya pula.