Jumat, 15/11/2024 - 09:07 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

HIBURAN

KPI: Kemunculan Pelaku di TV Berdampak Negatif pada Upaya Penghapusan KDRT di Indonesia

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tidak ditampilkan sebagai pengisi acara di televisi dan radio. Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan Hardly Stefano Pariela menegaskan, sebagai lembaga negara yang menjadi perwakilan publik, KPI berkepentingan untuk menyuarakan aspirasi masyarakat terkait eksistensi para pelaku KDRT di televisi dan radio. “Sehingga dalam hal ini pernyataan KPI tentang pelaku KDRT tersebut, diharapkan dapat memantik kesadaran dan kepedulian publik terhadap permasalah KDRT,” ujarnya. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Kemunculan para figur publik yang terindikasi sebagai pelaku KDRT, di lembaga penyiaran, akan memberi dampak negatif terhadap usaha penghapusan KDRT di Indonesia. Padahal, selayaknya para figur publik harus memberi contoh positif pada pemirsa, baik melalui apa yang nampak di layar kaca maupun contoh dalam kehidupan sehari-hari yang bersangkutan. 

Berita Lainnya:
Diduga Sebut Nabi Muhammad SAW Tukang Kawin, Konten Kreator Agatha of Palermo Dipolisikan
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Diskursus KDRT di ruang publik ini, menurut Hardly, juga harus dikaitkan pada tiga hal, yakni KDRT bukanlah permasalahan domestik belaka. Sekalipun KDRT terjadi di ruang privat, tapi tetap merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia. “Sehingga korban harus berani melapor melalui mekanisme penegakan hukum,” tambahnya. Terakhir, tambah Hardly, publik harus ikut memberi dukungan, bahkan perlindungan pada korban KDRT. Minimal dengan tidak memberikan permakluman terhadap perilaku kekerasan atau pun pelaku KDRT. 

Berita Lainnya:
Sosok Selebgram Palembang Alnaura Ditangkap di Jepang, Santuy Live Tiktok dan Buka Jastip Meski DPO
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Negara sudah memberikan perlindungan bagi para korban KDRT melalui Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Termasuk adanya sanksi pidana bagi para pelaku KDRT paling lama 12 tahun penjara. Hardly berharap, kasus ini dapat membuka mata seluruh lapisan masyarakat, termasuk yang tinggal di desa-desa, bahwa kekerasan dalam bentuk apa pun di rumah tangga tidak dapat dibenarkan. “Dan lingkungan masyarakat pun harus siap memberikan perlindungan yang dibutuhkan bagi setiap korban KDRT,” pungkasnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Sumber: KPI.go.id. 

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Penulis Redaksi

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Editor Suyanto Soemohardjo

Sumber: Tabloidbintang


Reaksi & Komentar

وَمِنَ النَّاسِ مَن يُعْجِبُكَ قَوْلُهُ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَيُشْهِدُ اللَّهَ عَلَىٰ مَا فِي قَلْبِهِ وَهُوَ أَلَدُّ الْخِصَامِ البقرة [204] Listen
And of the people is he whose speech pleases you in worldly life, and he calls Allah to witness as to what is in his heart, yet he is the fiercest of opponents. Al-Baqarah ( The Cow ) [204] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi