Minggu, 17/11/2024 - 09:51 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kasus Teddy Minahasa Bukti Adanya Dugaan Saling Jegal Antar Kelompok di Tubuh Polri

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –Kasus penangkapan Irjen Teddy Minahasa terkait penjualan barang bukti sabu mengindikasikan adanya persaingan internal dan saling jegal di internal Polri.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian Bambang Rukminto menyebut penangkapan Teddy yang hanya berselang empat hari setelah penunjukannya sebagai Kapolda Jatim memperlihatkan bahwa ada yang salah dalam penentuan jabatan di sumber daya manusia (SDM) Polri.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Memang, menurutnya, pola pembinaan karier SDM di Polri masih kacau. Proses ini masih jauh dari sistem meritokrasi, tetapi lebih mengutamakan kedekatan dengan para petinggi, kolusi, atau nepotisme.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Oleh karenanya, uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test petinggi polisi di Mabes Polri layak diragukan dan wajib dievaluasi.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Fakta-fakta terkait kualitas dan integritas para pati (perwira tinggi) seperti FS (Ferdy Sambo) TM, dan banyak pamen-pamen (perwira menengah) yang bermasalah menunjukkan bahwa bagian SDM Polri hanya sekadar alat bagi-bagi jabatan yang tidak selektif, transparan, dan akuntabel,” ucap Bambang.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024
Berita Lainnya:
Ivan Sugianto Dicurigai Pakai Pemeran Pengganti saat Ditangkap, Polrestabes Surabaya Membantah

Selain itu Bambang menyebut penangkapan Irjen Teddy Minahasa terkait kasus peredaran narkoba tak lepas dari isu “pertarungan” antarkelompok di internal Polri.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Muncul asumsi bahwa kasus TM (Teddy Minahasa) ini hanya efek perang antarfaksi di internal,” kata Bambang kepada Kompas.com, Sabtu (15/10/2022).

Menurut dia, bukan tidak mungkin terdapat faksi-faksi di Korps Bhayangkara yang anggotanya bersaing satu sama lain.

Bisa jadi, Teddy dijegal lantaran belakangan kariernya kian moncer setelah ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur.

Namun, kemungkinan itu tak serta-merta membuat Teddy tidak bersalah. Jenderal bintang dua Polri itu tetap melanggar aturan jika terbukti terlibat peredaran narkoba.

“Persoalan persaingan antarfaksi itu jelas ada, tetapi kalau TM tidak melakukan pelanggaran, tentu tak mudah untuk dijegal bukan?” ujar Bambang.

“Makanya agar tak dijegal, ya sebaiknya para calon pimpinan Polri jangan melakukan pelanggaran,” lanjut dia.

Bambang menambahkan, penetapan tersangka Teddy Minahasa tak cukup untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap Polri.

Polri masih punya PR besar untuk menuntaskan kasus dugaan pembunuhan berencana yang menyeret nama Ferdy Sambo, dugaan jaringan judi online di kepolisian, hingga tragedi Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 132 orang.

Berita Lainnya:
Heboh Bayi di Deliserdang Dikubur Hidup-hidup Jenazahnya Ditemukan di Parit, Ibu Korban Depresi

“Terlalu banyak bila PR-PR sebelumnya seperti penuntasan kasus obstruction of justice terkait Sambo, konsorsium judi 303, tragedi Kanjuruhan tidak segera dituntaskan juga,” kata dia.

Sebelumnya, polisi mengungkap bahwa Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa terlibat kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu.

Teddy ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (15/10/2022) setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (13/10/2022).

“Sudah ditetapkan Bapak TM jadi tersangka,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).

Teddy dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.

Imbas kasus ini, Teddy batal ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur. Selain itu, dia dicopot dari jabatannya sebagai Kapolda Sumatera Barat dan kini dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.(*)


Reaksi & Komentar

وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً ۖ قَالُوا أَتَجْعَلُ فِيهَا مَن يُفْسِدُ فِيهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاءَ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَ ۖ قَالَ إِنِّي أَعْلَمُ مَا لَا تَعْلَمُونَ البقرة [30] Listen
And [mention, O Muhammad], when your Lord said to the angels, "Indeed, I will make upon the earth a successive authority." They said, "Will You place upon it one who causes corruption therein and sheds blood, while we declare Your praise and sanctify You?" Allah said, "Indeed, I know that which you do not know." Al-Baqarah ( The Cow ) [30] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi