Jumat, 15/11/2024 - 22:51 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sampaikan Nota Keberatan, Ini Katanya

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyampaikan nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Kuasa hukum Sambo, Sarmauli Simangunsong mengatakan bahwa JPU menyusun surat dakwaan No. Reg.Perkara: PDM-242/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022 dengan tidak cermat dan menyimpang dari hasil penyidikan. “Disusun secara kabur (Obscuur Libel), secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, dan oleh karenanya harus dinyatakan batal demi hukum,” kata Sarmauli. 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Sarmauli mengatakan bahwa dalam surat dakwaan tidak menguraikan peristiwa di Magelang, serta terdapat beberapa uraian yang dinilainya hanya bersandar pada keterangan satu saksi dan tanpa mempertimbangkan keterangan saksi lainnya. 

Berita Lainnya:
KY Himpun Informasi Soal OTT 3 Hakim
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Penuntut umum tidak menguraikan latar belakang atau alasan terdakwa beserta rombongan pergi ke Magelang, penuntut umum mengabaikan atau mengalihkan fakta pada tanggal 4 dan 7 Juli 2022,” katanya lagi. Selain itu, ia juga mengatakan penuntut umum tidak cermat dalam menguraikan perihal apa yang melatarbelakangi keributan antara Brigadir J dan Kuat Maruf pada 7 Juli 2022.  

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Ia juga mengatakan surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum hanya berdasarkan asumsi serta membuat kesimpulan sendiri. Oleh karena itu, tim kuasa hukum Sambo dan Putri memohon kepada majelis hakim untuk menerima seluruh nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa. 

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Menyatakan surat dakwaan No. Reg.Perkara: PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022, batal demi hukum,” ujarnya pula. 

Berita Lainnya:
Tampang 2 Pegawai Kementerian Komdigi, Hidup Mewah, Pernah Mau Nyalon Bupati, Bina 1.000 Situs Judol
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Tim kuasa hukum Sambo dan Putri juga memohon kepada majelis hakim untuk memerintahkan JPU menghentikan pemeriksaan perkara Nomor 797/Pid.B/PN JKT. SEL dan membebaskan terdakwa dari tahanan. 

Kemudian, memulihkan nama baik, harkat, dan martabat terdakwa dengan segala akibat hukumnya, serta membebankan biaya perkara kepada negara. “Atau setidak-tidaknya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya,” katanya lagi. 

Senin, PN Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan dakwaan terhadap empat dari lima tersangka pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, tiga tersangka lainnya adalah Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. 

Sedangkan satu tersangka lainnya, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu akan menjalani sidang pembacaan dakwaan pada Selasa, 18 Oktober 2022.


Reaksi & Komentar

أُولَٰئِكَ الَّذِينَ اشْتَرَوُا الضَّلَالَةَ بِالْهُدَىٰ فَمَا رَبِحَت تِّجَارَتُهُمْ وَمَا كَانُوا مُهْتَدِينَ البقرة [16] Listen
Those are the ones who have purchased error [in exchange] for guidance, so their transaction has brought no profit, nor were they guided. Al-Baqarah ( The Cow ) [16] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi