NASIONAL
NASIONAL

Ketum Gerakan Anti-Narkoba Jadi Pengacara Teddy Minahasa, Said Didu: Hukum Makin Gak Jelas!

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu menyoroti keputusan Henry Yosodiningrat yang menjadi kuasa hukum tersangka peredaran gelap narkoba, Irjen Teddy Minahasa Putra, menuai kontroversi.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Diketahui, selama ini Henry dikenal sebagai Ketua Umum Gerakan Nasional Anti-Narkotika (Granat).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Hal tersebut ditanggapi Said Didu melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Said Didu menyinggung soal hukum di Indonesia.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Said Didu juga menyebutkan bahwa perihal tatanan hukum seakan semakin tidak jelas pelaksaannya.

Berita Lainnya:
Manajer Keuangan Indofarma Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Rp371 Miliar
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Hukum makin gak jelas,” ungkap Said Didu melalui akun Twitter pribadi miliknya, Selasa (18/10).

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Sebagai informasi, Henry merupakan sosok yang ikut mendirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) yang menegakkan hak-hak politik Partai Demokrasi Indonesia (PDI) yang diberangus rezim Orde Baru.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Sebagai ahli hukum, Henry pernah menjadi narasumber pemerintah dalam penyusunan uji materi UU Narkotika di Mahkamah Konstitusi (MK) dan menjadi anggota Panitia Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan UU Perubahan atas UU 22/1997 tentang Narkotika pada 2007. Pendapat Henry akhirnya dipakai hakim MK untuk tetap memberlakukan hukuman mati.

Berita Lainnya:
Polemik Uang Damai Menemui Titik Terang, Dua Oknum Polisi Terindikasi Memeras Supriyani

Lebih lanjut, Henry pernah berurusan dengan polisi lantaran anaknya tertangkap dalam kasus narkoba pada 2018.

Anak Henry positif menggunakan narkotika setelah menjalani tes urine di kepolisian. Namun, anak Henry tidak ditahan, malah dipulangkan ke rumah ketika itu.

Sementara itu, saat ini Henry menjadi pengacara Teddy. Henry mengaku ditunjuk sebagai kuasa hukum sejak Teddy ditempatkan di penempatan khusus (Patsus) di Provos Polri.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya