BANDA ACEH – Sebanyak 12 bal daun ganja kering yang dijadikan barang bukti terkait kasus penyalahgunaan narkotika oleh Satresnarkoba Polresta Banda Aceh dimusnahkan, Jumat (21/10/2022) pagi.
Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman Polresta Banda Aceh dan di saksikan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jantho.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Ksatresnarkoba Kompol Tendri Wardi, mengatakan pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara dibakar.
“Pemusnahan barang bukti daun ganja kering sebanyak 12 bal dilakukan dengan cara di bakar di depan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jantho, tadi pagi,” ucap Kompol Tendri.
Kemudian, dalam pemusnahan ini turut menghadirkan tersangka ULUL (32), warga Gampong Lingkok, Pidie yang diamankan pada hari Minggu (22/6/2022) silam dirumahnya.
“Kami juga menghadirkan tersangka, dimana kasus ini juga pernah digelar di Polresta Banda Aceh beberapa waktu silam,” tuturnya.
Kasatresnarkoba juga menjelaskan, perkara ini menggunakan modus pengiriman Sparepart ketika tersangka ULUL mengirimkan melalui cargo di Bandara SIM Aceh Besar.
Perlu dijelaskan, dari 12 bal dengan berat 12.218 gram, telah disisihkan sebanyak 111.04 gram untuk dikirim ke laboratorium Medan guna untuk pengujian, dan sisa sebanyak 12.330 gram di musnahkan dengan cara dibakar dihalaman Mapolresta Banda Aceh.
“Perkara ini akan tahap dua hari Selasa (25/10/2022) di Kejaksaan Negeri Jantho,” pungkasnya.[]