Respons Arsul Sani Usai Dituding Mahfud Ancam Jokowi jika Terbitkan Perppu KPK
NASIONAL
NASIONAL

Respons Arsul Sani Usai Dituding Mahfud Ancam Jokowi jika Terbitkan Perppu KPK

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH –Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menegaskan, tidak ada pihak yang mengancam Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.

ADVERTISMENTS

Hal tersebut disampaikan Arsul merespons tudingan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terhadapnya.

Mahfud sebelumnya menuding Arsul sebagai salah satu anggota Komisi III DPR yang mengancam Jokowi jika menerbitkan Perppu KPK.

ADVERTISMENTS
ADVERTISMENTS

“Yang disampaikan oleh Mahfud MD itu kan tafsir dia atas situasi yang ada terkait dengan ribut-ribut soal UU KPK yang merevisi UU KPK sebelumnya,” kata Arsul saat dihubungi Kompas.com, Jumat (21/10/2022).

Berita Lainnya:
Kisah Pilu Tahanan Narkoba Sebelum Tewas, VC Terakhir Lebam, Kapolres Sebut Efek Kamera

“Tidak ada itu ancam mengancam, yang ada adalah kemungkinan yang bisa terjadi kalau Perppu dikeluarkan, yakni adanya penolakan dari DPR,” lanjutnya.

ADVERTISMENTS
ADVERTISMENTS

Ketika UU direvisi, Arsul mengatakan, Mahfud belum berada di pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin.

Oleh karena itu, ia menilai, Mahfud hanya sekadar menafsirkan apa yang terjadi. Menurut Arsul, dengan demikian tafsiran Mahfud tidak mencerminkan persis seperti apa situasi yang sebenarnya terjadi.

“Itu tidak mencerminkan dengan persis proses yang pasti akan terjadi di tengah tarik menarik antara keinginan sejumlah kalangan agar Presiden menerbitkan Perpu KPK dengan fraksi-fraksi di DPR yang baru saja menyetujui UU revisi atas UU KPK,” terang dia.

Berita Lainnya:
Narasi Kelainan Seksual, Pakar Sebut Polisi Buka Celah Dokter Cabul Priguna Dapat Keringanan Hukum

“Mahfud MD tidak mengikuti detail proses pembicaraan maupun pembahasan revisi UU KPK maupun respon Presiden terhadap UU Nomor 19 Tahun 2019 yang berasal dari inisiatif DPR tersebut, karena belum di pemerintahan,” sambungnya.

Wakil Ketua Umum PPP itu mengingatkan, DPR tidak sendirian ketika membahas proses revisi UU KPK, melainkan juga pemerintah ikut di dalamnya.

“Kalau pemerintah waktu itu tidak setuju (Revisi UU KPK), maka tidak akan jadi UU hasil revisinya,” tuturnya.

Lebih lanjut, Arsul menilai tidak ada gunanya mengungkit proses yang sudah terjadi terhadap revisi UU KPK.

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS