Jumat, 15/11/2024 - 05:02 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

HIBURAN

Viral Video Nikita Mirzani Mengamuk saat Hendak Ditahan

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Nikita Mirzani sempat menolak saat hendak ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang, Banten, Selasa (25/10). Sebelum dibawa ke Rutan Serang, artis kontroversial itu histeris. Teriakannya terekam dalam video yang beredar luas di dunia maya. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Sambil menagis, Nikita Mirzani mempertanyakan alasan penahanannya. Ia memohon untuk tidak ditahan. Janda tiga anak itu juga terdengar beberakali kali menyebut nama Dito Mahendra.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Enggak mau (ditahan), siapa Dito Mahendra, siapa dia, siapa Bang?,” teriak Nikita Mirzani di salah satu ruangan Kejari Serang. “Berapa kalian dibayar, nggak mau, nggak mau (ditahan). Saya sudah sabar, nggak mau ditahan di sini,” sambungnya. 

Berita Lainnya:
Raffi Ahmad: Orang yang Menjatuhkan Kita Bisa Adalah Orang yang Benar-benar Dekat Sama Kita
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Nikita Menyebut jaksa tidak adil karena memperlakukan dirinya seperti penjahat besar. 

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat,” ucap Nikita. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Kendati ada penolakan, pihak kejaksaan nyatanya tetap melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani. Niki langsung dibawa ke Rutan Serang, diampingi tim kuasa hukumnya. 

Berita Lainnya:
Haikal Hasan Diminta Cek Joget Sadbor: Halal Apa Nggak?

Nikita Mirzani sempat menolak saat hendak ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang. (Seno/tabloidbintang.com)

Seperti diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani dijadikan tersangka kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Dito Mahendra. Niki dijerat pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau pasal 36 jo pasal 51 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana.

Sumber: Tabloidbintang


Reaksi & Komentar

مَّا يَوَدُّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَلَا الْمُشْرِكِينَ أَن يُنَزَّلَ عَلَيْكُم مِّنْ خَيْرٍ مِّن رَّبِّكُمْ ۗ وَاللَّهُ يَخْتَصُّ بِرَحْمَتِهِ مَن يَشَاءُ ۚ وَاللَّهُ ذُو الْفَضْلِ الْعَظِيمِ البقرة [105] Listen
Neither those who disbelieve from the People of the Scripture nor the polytheists wish that any good should be sent down to you from your Lord. But Allah selects for His mercy whom He wills, and Allah is the possessor of great bounty. Al-Baqarah ( The Cow ) [105] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi