BANDA ACEH – Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyayangkan pencabutan gugatan hukum “Ijazah Palsu Jokowi“.
“Menyayangkan pencabutan gugatan perbuatan melawan hukum atas kasus “Ijazah Palsu Jokowi” oleh para pengacara Bambang Tri Mulyono (BTM),” ucap Yusril dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/10).
Yusril juga menyayangkan mengapa polisi menahan BTM dalam dugaan melakukan tindak pidana pencemaran agama.
Menurut Yusril, walaupun penahanan ini tidak berkaitan dengan gugatan “ijazah palsu Jokowi”, namun langkah itu mengesankan Pemerintah menggunakan kekuasaan.
“Bukannya hukum, dalam menghadapi BTM,”tutur Yusril.
Menurutnya, semua orang tahu, BTM mempercayai Eggi Sudjana dan Ahmad Khozinudin untuk menggugat ijazah Jokowi ke Pengadilan Neger (PN) Jakarta Pusat.
Yusril menjelaskan penahanan BTM ini pula yang dijadikan alasan Eggi dan Khozinudin mencabut gugatan.
“Menurut mereka, sebagai pengacara, mereka susah mengumpulkan bukti-bukti untuk memenangkan gugatan, sebab BTM ditahan polisi dan tidak bisa dikunjungi,” kata Yusril
Yusril mengatakan, Egi dan Khozinudin berpandangan bahwa BTM yang mempunyai akses kepada saksi-saksi dan bukti untuk dihadirkan dalam persidangan.
Pria kelahiran Bangka Belitung ini menilai dengan dicabutnya gugatan, maka status hukum tentang asli atau palsunya ijazah Jokowi belum jelas.
“Asli atau palsu, akhirnya tidak pernah terbukti dan diputuskan oleh pengadilan,” ungkap Ketum Partai Bulan Bintang (PBB) ini.
Menurut mantan Menkumham ini, putusan hukum yang inkracht van gewijsde dan menyatakan ijazah Jokowi asli atau palsu sangat penting.
Penting, bukan saja untuk mengakhiri kontroversi politik mengenai soal itu, tetapi juga sangat penting untuk kepastian hukum.
“Agar kasus kontroversial ini berakhir dengan jelas. Kalau tidak, kasus ini selamanya akan menggantung dan menjadi gunjingan politik tanpa henti,” ujar Yusril.