NASIONAL
NASIONAL

Usai Penegakan Hukum oleh Kejagung, Jokowi Larang Ekspor CPO dan Migor Mulai 28 April 2022

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Penegakan hukum terhadap mafia minyak goreng (migor) oleh Kejaksaan Agung langsung direspon Presiden Joko Widodo dengan mengeluarkan kebijakan baru.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Kebijakan baru yang dikeluarkan Jokowi dimaksudkan untuk mengamankan stok migor dalam negeri, sehingga harga yang berlaku di lapangan tak lagi melonjak tinggi.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng, mulai Kamis, 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” ujar Jokowi dalam jumpa pers virtual yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (22/4).

Berita Lainnya:
Pengamat Nilai Dukungan Anies Bisa Tingkatkan Elektabilitas Pramono-Rano
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Jokowi menyatakan, larangan ekspor bahan baku dan termasuk minyak gorengnya diputuskan pemerintah usai menggelar rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Pada intinya, Jokowi ingin menegaskan bahwa larangan ekspor bahan baku migor berupa Crude Palm Oil (CPO) dan juga migor siap pakai akan menyelesaikan permasalahan yang terjadi sejak akhir tahun 2021 lalu.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Saya akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau,” demikian Jokowi.

Berita Lainnya:
2 Masalah Besar Mira Hayati: Skincare Berbahaya dan Bagun Rumah Mewah Tanpa Izin
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka, di mana salah satunya Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan berinisial IWW.

Sementara tiga orang lainnya dari pihak swasta. Di antaranya Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA, dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya