NASIONAL
NASIONAL

Wanti-wanti Jokowi: Tugas Menteri Harus Diutamakan, Jika Pencapresan Mengganggu Kinerja akan Dievaluasi

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Tugas seorang menteri harus tetap menjadi yang utama dikerjakan jika pada Pilpres 2024 nanti ikut berlaga sebagai calon. Penegasan ini disampaikan Presiden Joko Widodo dalam menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa menteri tidak perlu mundur apabila hendak mencalonkan diri sebagai calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) .

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

”Ya tugas sebagai menteri harus diutamakan,” kata Jokowi kepada wartawan di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (2/11).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Tidak tanggung-tanggung, mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga tidak segan untuk mengevaluasi sang menteri jika pencalonan sebagai peserta pilpres mengganggu tugas-tugas di kabinet.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Kalau kita lihat nanti mengganggu ya akan dievaluasi. Apakah harus cuti panjang banget atau tidak,” ujar Jokowi.

Berita Lainnya:
Ketua BPC Hipmi Bone Bolango Desak Pembebasan Mardani Maming, Tuntut Keadilan untuk Generasi Muda
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Pada Senin kemarin (31/10), permohonan uji materiil norma pencalonan pejabat negara menjadi presiden dan wakil presiden di pemilu oleh partai politik atau gabungan parpol, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu, diputuskan diterima sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Ketua MK, Anwar Usman membacakan amar putusan permohonan a quo atas perkara nomor 68/PUU-XX/2022, dalam Sidang Putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (31/10).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Anwar Usman dikutip melalui siaran langsung kanal Youtube MK RI.

Majelis Hakim Konstitusi menilai alasan hukum para Pemohon yang menyatakan ketentuan Pasal 170 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, sudah tepat. Sebab Majelis Hakim Konsitusi menilai, menteri dan pejabat setingkat menteri merupakan rumpun eksekutif yang tidak bisa dianggap berbeda dari presiden dan wakil presiden.

Berita Lainnya:
Guru di Makassar Dilaporkan Perkosa Siswi SLB Berkali-kali di Toilet Sekolah

Selanjutnya, MK tegas menyakan bahwa jabatan menteri atau pejabat setingkat menteri termasuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang menjadi bagian dari kekuasaan yang dimiliki oleh presiden dan wakil presiden.

Oleh karena itu, demi kepastian hukum dan stabilitas serta keberlangsungan pemerintahan, menteri atau pejabat setingkat menteri adalah yang dikecualikan apabila dicalonkan oleh parpol atau gabungan parpol sebagai capres atau cawapres, harus mendapat persetujuan atau izin cuti dari presiden. Artinya, menteri tidak perlu mundur saat mencalonkan diri menjadi calon presiden atau calon wakil presiden.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya