Sabtu, 16/11/2024 - 04:41 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

5 Jam Diperiksa di Polda Jatim, Ini Penjelasan Ketum PSSI

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Setelah tak datang pada pemeriksaan sebelumnya, Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Mochamad Iriawan, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur pada hari ini, Kamis (3/11).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Pria yang karib disapa Iwan Bule ini diperiksa selama sekitar 5 jam di Mapolda Jatim, terkait Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan lebih dari 130 orang.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Terima kasih teman-teman media hari ini tanggal 3 November kami memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim karena minggu lalu mohon maaf kami tak bisa hadir,” ucap Iwan Bule usai diperiksa sejak pukul 10.17 WIB hingga 15.05 WIB.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Iwan Bule pun menjelaskan kenapa ia tidak dapat memenuhi panggilan Diteskrimum pada pekan lalu. Ia beralasan ada sejumlah kegiatan yang harus diikuti, baik rapat koordinasi dan maupun rapat Piala Dunia U-20.

Berita Lainnya:
Viral Susu Sapi Dibuang, DPR Harap Pemerintah Prioritaskan Peternak Lokal
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Alhamdulillah tadi selain berita acara tambahan ada dokumen pendukung,” imbuhnya.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Soal kelanjutan Liga Indonesia yang masih dihentikan, Iwan Bule menyebut hal tersebut sedang didiskusikan PT Liga Indonesia Baru (LIB) dan pihak klub.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Sejauh ini, Polda Jatim telah melimpahkan berkas perkara tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat. Pelimpahan tahap pertama atas 6 tersangka tragedi Kanjuruhan tersebut dibagi dalam tiga berkas perkara.

Berkas pertama, dengan tersangka Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita. Dia dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 junto Pasal 52 UU No. 11/2022 tentang Keolahragaan.

Berita Lainnya:
Polda Metro Kembali Tangkap 2 Pelaku Judi Online Libatkan Komdigi, Keduanya Ditangkap di Luar Negeri

Sedangkan berkas perkara kedua adalah untuk tersangka Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, dan Security Officer, Suko Sutrisno, yang dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 junto Pasal 52 UU Nomor 11/2022 tentang Keolahragaan.

Lalu berkas perkara ketiga dengan tersangka Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi; dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarman. Tiga anggota Polri tersebut, dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP. 


Reaksi & Komentar

وَالَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِمَا أُنزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنزِلَ مِن قَبْلِكَ وَبِالْآخِرَةِ هُمْ يُوقِنُونَ البقرة [4] Listen
And who believe in what has been revealed to you, [O Muhammad], and what was revealed before you, and of the Hereafter they are certain [in faith]. Al-Baqarah ( The Cow ) [4] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi