ACEH

Polres Lhokseumawe Ringkus Lima Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkotika 37,84 Gram Sabu

image_pdfimage_print

LHOKSEUMAWE – Dalam kurun waktu dua minggu terakhir, Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Lhokseumawe, selain itu lima tersangka diringkus.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto dalam keterangan tertulisnya yang diterima HARIANACEH.co.id pada Selasa (8/11/2022), mengatakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebar di beberapa lokasi, yakni Dusun Kumbang, Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, Jalan Elak Desa Meunasah Kulam dan Desa Meunasah Blang Ara, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara serta di Desa Pusong Lama, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Lanjut Kapolres, adapun tersangka yang ditangkap dalam kasus tersebut, AA (39) warga Muara Dua, AK (34) warga Kuta Makmur, HS (26) warga Dewantara, Aceh Utara, SU (46) warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe dan MZ (36) warga Kecamatan Samudera, Aceh Utara.

Berita Lainnya:
Bersama Abu Mudi, Ulama Dayah Deklarasi Dukung AMIN di Pilkada Banda Aceh
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Dalam pengungkapan lima kasus ini, personel juga berhasil mengamankan barang bukti dengan total keseluruhan 37,84 gram sabu-sabu,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Lanjut AKBP Henki Ismanto, tersangka AA ditangkap pada tanggal 26 Oktober 2022 di salah satu gudang bongkar muat di Muara Dua beserta barang bukti sabu-sabu dan satu unit timbangan digital warna hitam.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Menurut pengakuan tersangka AA, barang dimaksud dibeli dari MEX (DPO) untuk diperjualbelikan kembali. Sedangkan tersangka AK, dibekuk pada tanggal yang sama di sebuah bengkel motor di Kecamatan Kuta Makmur dengan barang bukti sabu-sabu yang dibeli AK dari Bang Din (panggilan DPO) dengan tujuan diperjualbelikan kembali.

Berita Lainnya:
Pengurus PIRA Periode 2024-2025 Dikukuhkan, Siap Berkontribusi untuk Pembangunan Aceh
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Tersangka HK ditangkap di kawasan jalan Elak pada Jumat (28/10/2022) lalu di salah satu ruko. Dari tangan tersangka, personel menyita barang bukti sabu-sabu dan timbangan digital. Pengakuan tersangka, barang ini dibeli dari IN (DPO) untuk dijual kembali. Tersangka SU ditangkap di rumahnya dan tersangka MZ ditangkap di bawah jembatan Geudong, Samudera pada Rabu (2/11/2022),” pungkasnya.

Kapolres Lhokseumawe menambahkan, ke lima tersangka dijerat dengan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan denda Rp 1 milliar paling banyak Rp 10 miliar.[]


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya