ACEH BARAT – Belasan Wartawan yang tergabung dalam komunitas Sekretariat Bersama (Sekber) Jurnalis Aceh Barat (JAB), ramai-ramai menyurati Penjabat (Pj) Bupati setempat. Surat tersebut dilayangangkan sebagai bentuk wawancara para jurnalis kepada Pj Bupati sebagaimana aturan yang ditetapkan Setaris Daerah Kabupaten (Setdakab) setempat melakui Bagian Protokol Dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim).
Surat berisikan pertanyaan kegiatan Mahdi Efendi satu bulan berdinas yang berkaitan dnegan kegiatan seremonial tepung tawar (Peusijuk) serta kegiatan dinas yang dilakukan selama di Jakarta, itu dikirim melalui kantor POS Meulaboh.
Ketua Sekber JAB, Khaidir Azhar, mengatakan pelayangan surat dilakukan sesuai dengan permintaan Bagian Prokopim, yang menyebutkan jika hendak mewawancarai kepala daerah diharuskan dengan surat yang berisikan pertanyaan.
“Surat ini kita layangkan dalam bentuk pertanyaan. Kenapa kita layangkan surat, kita mengikuti sistim protokoler Pemkab Aceh Barat, yang menyeburkan jija qda awak media ingin wawancara maka harus melalui surat, seperti yqng disampaikan kepada salah seorang rekan kita,” jelas Khaidir, Selasa (8/11/2022).
Khaidir menerangkan, dalam surat yang dilayangkan oleh Jurnalis Aceh Barat (JAB) kepada Pemda Aceh Barat itu berisikan tentang sejumlah pertanyaan, yang berkaitan dengan aktivitas beliau, pasca dilantik sebagai kepala daerah sementara yang ditunjuk oleh Kementerian.
Surat ini termasuk mempertanyakan kinerja Pj Bupati, Mahdi Efendi, sebulan terakhir pasca dilantik sehingga nantinya insan pers dapat mempublikasi di media mereka masing-masing.
“Yang kita tanyakan melalui surat juga tidak ribet sekali, melainkan tentang aktivitas tepung tawar atau peusijuk yang selama ini dia lakukan dibeberapa tempat. Kemudian apa kepentingan dan dampak untuk daerah selama di Jakarta, sehingga abai terhadap korban banjir,” katanya menambahkan.
Khaidir berharap, pemerintah segera memberi respon cepat atas permintaan para jurnalis yang tergabung dalam Sekber JAB, tentang beberapa pertanyaan yang dilayangkan secara resmi tersebut.[]