Sabtu, 16/11/2024 - 13:58 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ramai Sosok Desmond J Mahesa Soal Minta Maaf ke Soekarno, Pernah Jadi Korban Penculikan 98

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Ramai pemberitaan Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond J Mahesa digeruduk Kader PDIP Purworejo di sebuah rumah makan. Ia dituduh menghina Bung Karno dan Megawati Soekarno Putri terkait usulan negara meminta maaf kepada Sukarno.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Menurut Desmond, meminta maaf kepada keluarga Bung Karno hanya akan memenuhi ego dari keluarga Sukarno. “Jadi melaksanakan maunya Megawati habis itu negara minta maaf lagi sama Sukarno, memang Sukarno tidak bermasalah?” katanya.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Namun, saat ini Desmond sudah meminta maaf atas pernyataannya tersebut. Berikut profil dan sepak terjang dari Desmond J Mahesa.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Desmond lahir di Banjarmasin, Kalimantan SelatanTanggal Lahir, Minggu, 12 Desember 1965. Ia dikenal publik sejak menjadi salah satu korban penculikan aktivis pro demokrasi di tahun 1997/1998. 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Ia menjadi salah satu dari 9 orang aktivis yang beruntung karena dibebaskan atas desakan masyarakat luas. Namun, ada 14 orang rekannya yang sampai saat ini masih tak diketahui keberadaannya. Saat itu,  Desmond menjabat sebagai direktur Lembaga Bantuan Hukum Nusantara (LBHN) Jakarta ketika diculik.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Di era Reformasi, Desmond menjadi pengacara profesional dengan berbagai kasus besar seperti menangani konglomerat Eka Cipta Wijaya dan penyerangan kantor Majalah Tempo sebagai pembela Tommy Winata. Ia sempat menjadi pengacara mantan Komandan Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Muchdi Purwoprandjono dalam kasus Munir.

Berita Lainnya:
Bareskrim Sebut Penyeludup Lobster Sudah Terlacak IT Polri
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Untuk pendidikan S1, Desmond menempuh kuliah di Fakultas Hukum Universitas Lambang Mangkurat dan menyelesaikan S2 di STIH IBLAM Jakarta.

Selanjutnya, Desmond bergabung dengan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Saat ini, menjabat wakil ketua komisi III DPR dengan menjadi wakil dari daerah pemilihan (dapil) Banten II. Ia mengantongi 103.837 suara dan menjadi Juara Dapil pada Pemilu Legislatif 2019.

Sebelumnya pada Pemilu Legislatif 2014, Desmond mengantongi 61.275 suara dari daerah pemilihan ( dapil ) Banten II dan pada Pemilu Legislatif 2009 mengantongi 13.439 suara dari dapil Kalimantan Timur.

Sebelumnya, Sejarawan dari Universitas Nasional, Jakarta, Andi Achdian menyebut negara layak menyampaikan permintaan maaf atas perlakuan buruk yang dilakukan Suharto dan rezimnya Orde Baru, kepada Sukarno dan keluarganya.

Permintaan maaf itu sebagai jendela untuk membuka wacana sejarah yang sudah terbentuk selama beberapa dekade di bawah Orde Baru,” kata Achdian, Rabu (09/11). 

“Itu sebagai pintu masuk untuk membuka dialog tentang apa yang terjadi di tahun 60-an dan pelanggaran HAM yang terjadi saat itu.

“Melalui maaf itu juga akan membebaskan kita dari trauma dan meluruskan sejarah masa lalu tentang G30S,” ujarnya.

Salah satu perlakuan buruk terhadap Sukarno, menurut Achdian, adalah pengambilalihan kekuasaan secara tidak resmi melalui Ketetapan MPRS XXIII tahun 1967 lalu kemudian menjadikannya sebagai tahanan politik.

Berita Lainnya:
Poros DKJ: Mustahil Suswono Bermaksud Hina Rasulullah

Dalam kepemimpinan Rezim Orde Baru, Achdian mengatakan, pemerintah membangun narasi sejarah secara resmi yang mendelegitimasi posisi Sukarno sebagai pendiri bangsa dan pahlawan nasional.

Sukarno tidak pernah tampil sebagai satu pribadi mandiri yang berjasa bagi Indonesia, ujar Achdian.

Sedangkan, Ketua DPP PDI-P Ahmad Basarah mengatakan, permintaah maaf merupakan bagian dari tanggung jawab moral dalam berbangsa dan bernegara. Hal itu bertujuan untuk mengajarkan generasi selanjutnya agar terus menghormati jasa para pahlawan, terutama pendiri bangsa.  

Ia mengatakan segala tuduhan kepada Sukarno dalam G30S tidak pernah terbukti hingga sekarang. Menurutnya, salah satu perlakuan tidak adil yang diterima Sukarno adalah melalui Ketetapan MPRS Nomor 30 tahun 1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno.

Pada Pasal 3 TAP MPRS tersebut, secara tegas melarang Sukarno untuk melakukan aktivitas politik apa pun sampai dengan pelaksanaan pemilu selanjutnya.

Sukarno juga dituduh membuat kebijakan yang dianggap berpihak pada tokoh-tokoh PKI, yang tertuang dalam bab pertimbangan TAP MPRS tersebut.

Kontroversi Desmond Mahesa.

Pada 2017 lalu di acara peringatan wafat Bung Karno di Gedung MPR, putri Sukarno yang juga Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri menceritakan momen yang dialami saat ayahnya dilengserkan dan dituding mendukung serta melindungi pemberontakan terhadap negara.

1 2

Reaksi & Komentar

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَن يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا ۚ فَإِن كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَن يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ ۚ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِن رِّجَالِكُمْ ۖ فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَن تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَىٰ ۚ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا ۚ وَلَا تَسْأَمُوا أَن تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَىٰ أَجَلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ أَقْسَطُ عِندَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَىٰ أَلَّا تَرْتَابُوا ۖ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا ۗ وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ ۚ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ ۚ وَإِن تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ البقرة [282] Listen
O you who have believed, when you contract a debt for a specified term, write it down. And let a scribe write [it] between you in justice. Let no scribe refuse to write as Allah has taught him. So let him write and let the one who has the obligation dictate. And let him fear Allah, his Lord, and not leave anything out of it. But if the one who has the obligation is of limited understanding or weak or unable to dictate himself, then let his guardian dictate in justice. And bring to witness two witnesses from among your men. And if there are not two men [available], then a man and two women from those whom you accept as witnesses - so that if one of the women errs, then the other can remind her. And let not the witnesses refuse when they are called upon. And do not be [too] weary to write it, whether it is small or large, for its [specified] term. That is more just in the sight of Allah and stronger as evidence and more likely to prevent doubt between you, except when it is an immediate transaction which you conduct among yourselves. For [then] there is no blame upon you if you do not write it. And take witnesses when you conclude a contract. Let no scribe be harmed or any witness. For if you do so, indeed, it is [grave] disobedience in you. And fear Allah. And Allah teaches you. And Allah is Knowing of all things. Al-Baqarah ( The Cow ) [282] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi