Minggu, 17/11/2024 - 01:47 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Tersangka Kasus Gangguan Gagal Ginjal Akut, PT Afi Farma Terancam Hukuman Ini

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Mabes Polri, menetapkan dua tersangka korporasi PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical terkait kasus gangguan gagal ginjal akut pada anak. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya telah memeriksa 41 orang saksi terkait kasus tersebut sehinga bisa menetapkan tersangka. Menurutnya, penyidik sudah melakukan gelar perkara terkait kasus gangguan gagal ginjal akut pada anak tersebut. 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Ada 31 saksi dan 10 orang ahli. PT A (Afi Farma) hanya menyalin data yang diberikan supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control,” ujar Irjen Dedi dalam keterangan tertulis, Kamis (17/11/2022). 

Berita Lainnya:
Presiden Prabowo Tunjuk M Qodari Jadi Wakil KSP
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Irjen Dedi menjelaskan PT Afi Farma mendapat suplier dari CV Samudera Chemical soal obat yang mengandung PG dengan campuran EG dan DEG melebihi ambang batas.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

 Atas perbuatan tersebut, PT Afi Farma disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Berita Lainnya:
Retreat Gunung Tidar Digelar Agar Anak Buah Prabowo Tidak Hedon
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

 Menurut Dedi, PT Afi Farma terancam hukuman sepuluh tahun penjara dan dena paling banyak Rp2 miliar. “Ancamannya 10 tahun,” tambahnya. Selain itu, Dedi mengatakan pihaknya melengkapi berkas penyidikan untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

 “Kemudian melengkapi berkas perkara dan melimpahkan ke JPU,” imbuhnya.


Reaksi & Komentar

فَإِذَا قَضَيْتُم مَّنَاسِكَكُمْ فَاذْكُرُوا اللَّهَ كَذِكْرِكُمْ آبَاءَكُمْ أَوْ أَشَدَّ ذِكْرًا ۗ فَمِنَ النَّاسِ مَن يَقُولُ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا وَمَا لَهُ فِي الْآخِرَةِ مِنْ خَلَاقٍ البقرة [200] Listen
And when you have completed your rites, remember Allah like your [previous] remembrance of your fathers or with [much] greater remembrance. And among the people is he who says, "Our Lord, give us in this world," and he will have in the Hereafter no share. Al-Baqarah ( The Cow ) [200] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi