NASIONAL
NASIONAL

KPK Buka Kembali Penyelidikan Kasus Kardus Durian Demi Kepastian Hukum

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus korupsi kardus durian yang menyeret nama Mantan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar alias cak Imin kembali dilakukan penyelidikan. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto mengatakan bahwa sudah ada surat penyelidikan terkait perkara kardus durian. “Kami juga masih sifatnya surat perintah penyelidikan,” kata Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/11/2022).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

 Karyoto mengungkapkan, pihaknya masih belum memutuskan apakah perkara kardus durian ini, apakah akan naik penyidikan atau tidak. 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Namun, dia memastikan pimpinan KPK sudah sangat objektif dan transparan dalam melihat kasus ini. Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsk (KPK) Johanis Tanak meminta tim penyidik lembaga antirasuah, kembali melakukan gelar perkara atas kasus korupsi kardus durian. 

Berita Lainnya:
Akademisi Anti Korupsi dan HIPMI Payakumbuh Desak Pembebasan Mardani H Maming

 Kasus ini menyeret nama Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar yang saat itu menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Menakertrans). Menurut pimpinan KPK yang belum lama dilantik ini, gelar perkara diperlukan untuk mengetahui ada tidaknya bukti yang cukup terkait pengembangan perkara ini. 

“Saya berharap ada dulu ekspose biar kita lihat, apakah nanti ada bukti yang cukup untuk ditingkatkan atau tidak, ini kan perlu satu kepastian hukum juga,” kata Johanis kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, dikutip Selasa (22/11/2022). 

Johanis mengatakan gelar perkara dalam perkara kardus durian ini, diperlukan untuk kepastian hukum para pihak yang terseret namanya. 

“Ya kita lihat, apakah perbuatannya ini terindikasi korupsi atau tidak? Kalau tidak ya kita katakan tidak, kalau iya kita tingkatkan, sehingga ada kepastian hukum dan ada keadilan, sebagaimana tujuan hukumnya,” kata Johanis. 

Berita Lainnya:
Menko Polkam Tegaskan Semua Oknum Pejabat yang Terlibat Kasus Judi Online akan Diproses Hukum

Diketahui, perkara kardus durian bermula saat lembaga antirasiah menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua pejabat Kemnakertrans yaitu Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT), I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemnakertrans, Dadong Irbarelawan, pada Agustus 2011 silam. 

Beberapa waktu berikutnya KPK menangkap kuasa direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati, dengan barang bukti uang Rp1,5 miliar yang terbungkus dalam kardus durian.  

Uang tersebut rencananya diserahkan ke Kantor Kemnakertrans. Penyerahan uang ini lantaran PT Alam Jaya Papua lolos sebagai kontraktor DPPID di Kabupaten Keerom, Teluk Wondama, Manokwari, dan Mimika. 

Berdasarkan berbagai informasi yang dihimpun, duit Rp1,5 miliar diperuntukan Cak Imin. Hanya saja, dalam sejumlah kesempatan Cak Imin sudah membantah hal tersebut.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya