NASIONAL
NASIONAL

Rusia Blokir 5.500 Situs LG-BT, Gus Umar: Indonesia yang Mayoritas Islam Gak Berani..

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Muhammad Umar Syadat atau yang akrab dipanggil Gus Umar memuji langkah Rusia yang telah memblokir atau menghapus informasi yang mempropagandakan LGBT pada remaja di 5.500 situs web.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Gus Umar menyentil sikap Indonesia yang belum berani melakukan pemblokiran informasi tentang LGBT.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Hal itu disampaikan Gus Umar dalam akun Twitter pribadinya, pada Kamis 24 November 2022.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Rusia negara kristen ortodok berani gini. Indonesia yg mayoritas islam gak berani. Iki opo arek?,” ujar Gus Umar.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Sebelumnya, layanan Federal untuk Pengawasan Komunikasi, Teknologi Informasi, dan Media Massa Rusia (Roskomnadzor) telah memblokir atau menghapus informasi yang mempropagandakan LGBT pada remaja di 5.500 situs web di negara tersebut. Pemblokiran dilakukan atas perintah pengadilan.

Berita Lainnya:
Jika Jadi Gubernur, Pramono Janji Beri Sanksi Tegas Bagi ASN yang Terlibat Judi Online
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Sejauh ini, Layanan Federal untuk Pengawasan Komunikasi, Teknologi Informasi, dan Media Massa telah menghapus atau memblokir informasi di lebih dari 5.500 situs web yang berisi propaganda LGBT di kalangan anak di bawah umur. Materi tersebut diblokir berdasarkan keputusan pengadilan yang mengakui informasi tersebut dilarang untuk disebarluaskan,” kata Wakil Kepala Rokomnadzor Vadim Subbotin, Senin (21/11/2022), dilaporkan laman kantor berita Rusia, TASS.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Informasi itu disampaikan Subbotin kepada Komite Duma Negara tentang Kebijakan Informasi, Teknologi Informasi, dan Komunikasi.

Dalam sesi tersebut, dia turut mengungkapkan bahwa dalam keadaan saat ini, dibutuhkan waktu antara dua hingga tiga bulan terhitung sejak penemuan atau pendeteksian informasi yang dilarang hingga memperoleh putusan pengadilan untuk pemblokiran.

Berita Lainnya:
Kapolres Cirebon Sebut PRMPC 'Geruduk' Rumah Makan Padang Karena Harga Terlalu Murah

“Tidak dapat diterima untuk konten semacam itu dapat diakses oleh pengguna Rusia,” ujar Subbotin.

Pada 27 Oktober lalu, Duma Negara dalam pembacaan pertama dengan suara bulat meloloskan undang-undang tentang pelarangan propaganda hubungan seksual non-tradisional di Rusia, termasuk di media, internet, dan di buku serta film.

Dokumen tersebut mengatur larangan propaganda hubungan seksual non-tradisional, pedofilia, serta penyebaran informasi tentang LGBT. Ini juga termasuk larangan pernyataan di internet, media, layanan audiovisual, film, buku, dan iklan, yang dapat mendorong kalangan remaja melakukan operasi penggantian kelamin.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya