BANDA ACEH – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh untuk pertama kalinya menggelar Anugerah Halal, serta memberikan penghargaan kepada sejumlah pihak yang dinilai layak, Senin, (05/12/2022).
Terdapat tiga kategori penghargaan yang diberikan pada acara puncak Anugerah Halal yaitu kategori Pendukung Halal, kategori Peduli Halal, dan kategori Pelaku Usaha Halal.
Kelompok usaha pengolahan ikan asin di Leupung, Aceh Besar mendapatkan penghargaan MPU Aceh tersebut, dan meraih Anugerah Halal kategori Pelaku Usaha.
Selain mendapatkan piagam, juga berhak mendapatkan dana pembinaan dalam bentuk Tabungan BSI sebesar Rp5.000.000 beserta Tabungan Emas Rp500.000.
Pengurus Kelompok Usaha Sinta Dewi (Ketua), Nuri Fitria (Sekretaris), dan Bismiana (Bendahara) mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membina, mendampingi, dan mendukung usaha pengolahan ikan asin di kawasan Leupung selama ini.
“Kepada seluruh anggota koperasi juga agar merasa bangga dari apa yang telah dicapai dan itu semua merupakan hasil kerja keras dan kerjasama kita,” ucap Bismiana.
Kategori pelaku usaha halal lainnya yang mendapatkan penghargaan adalah Bak Pia Sabang, Produk Bubuk Kopi Meusanuet, Industri Kue Krispi Aceh.
Temasuk pula Usaha Pengolahan Garam, UD Ayam Segar Rumah Potong Ayam, Hotel Permata Hati dan lainnya.
Ketua MPU Aceh Tgk H. Faisal Ali mengatakan, “tujuan dari Anugerah Halal hari ini adalah untuk mewujutkan pelaksanaan Syariat Islam secara Kaffah di bumi Aceh.”
Ia pun berharap semoga kegiatan perdana ini bisa terlaksana dengan baik dan dapat dilanjutkan pada tahun berikutnya.
Pelaksanaan sertifikasi halal di Provinsi Aceh dilaksanakan berdasarkan Qanun Aceh Nomor 8 tahun 2016 Tentang Sistem Jaminan Produk Halal.
Sertifikasi ini dilaksanakan oleh LPPOM MPU Aceh di bawah koordinasi MPU Aceh.
“Hingga saat ini ada 300 produk halal yang sudah dikeluarkan serfikat halal oleh MPU Aceh,” tutur Tgk Faisal.[]