ACEH

Bakal Calon Anggota DPD Nazar Apache Laporkan KIP Aceh Ke Panwaslih 

image_pdfimage_print

Banda Aceh- Salah satu bakal calon Anggota DPD, Nazar Apache melaporkan Komisi Pemilihan Independen (KIP) Aceh  ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) terkait penolakan KIP Aceh pada penyerahan Model F1 pernyataan dukungan DPD secara fisik (Hard Copy) dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 003 /LP/ PL/Prov/01.00/I/2023.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Zulkifli, Kuasa Hukum Nazar APACHE mengatakan tidak ada pemberitahuan kepada penghubungnya bahwa model F1 pernyataan dukungan DPD secara Fisik (Hard Copy) harus diserahkan secara fisik hingga batas waktu yang telah ditentukan.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

KIP Aceh menolak registrasi dan pengembalian berkas tersebut dengan alasan pengembalian sudah melewati batas waktu yang sudah ditentukan.

Berita Lainnya:
Pendukung Pasangan AMIN Padati Lokasi Debat Cawalkot Banda Aceh
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Pihak KIP Aceh mengatakan klien kami datang ke kantor KIP Aceh pukul 00.00 WIB pada tanggal 29/12/2022, akan tetapi jam klian kami dan jam orang lain yang saat itu berada di KIP Aceh menunjukkan pukul 23.54 WIB. Artinya secara batas waktu pengembalian Model F1 penyerahan dukungan DPD maupun Model F1 Pernyataan dukungan klien kami wajib diterima,” ujar Zulkifli.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Zulkifli menambahkan, kliennya tidak pernah diberitahu oleh KIP Aceh tentang Surat Dinas KPU dengan Nomor: 1369/PI.01.4–SD/05/2022, tanggal 27/12/2022 perihal penyerahan dokumen secara fisik serta adanya perpanjangan waktu dari tanggal 29/12/2022 hingga 3×24 jam berikutnya untuk melakukan input ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Berita Lainnya:
298 Personil Satlinmas Sabang Siap Amankan Pilkada Serentak 2024
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Menurut kami KIP Aceh telah melakukan pelanggaran atas hal tersebut karna mengabaikan Pasal 182 Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Juncto Pasal 183 Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang persayaratan minimal dukungan terhadap bakal calon perseorang atau bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah dikarenakan klien Kami telah mendapat dukungan melebihi batas mininal seperti yang dipersyaratkan dalam Ketentuan Peraturan Perundang–Undangan,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya